Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas
HukumKubu Raya

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas

Last updated: 26/04/2025 21:49
26/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : salah satu adegan dari rekonstruksi duel di Desa Sungai Rengas [ ist]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus perkelahian maut antara dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi ini digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) di halaman Mapolres Kubu Raya.

Peristiwa yang menewaskan SF (24) terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. SF tewas setelah terlibat duel sengit dengan DN (23) menggunakan senjata tajam.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengurai secara rinci jalannya peristiwa.

“Dengan rekonstruksi ini, kami ingin memperjelas kronologi kejadian dan membuktikan bahwa duel terjadi antar dua individu yang sama-sama menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan medis, diketahui SF mengalami sejumlah luka tusukan, terutama di kepala dan paha kiri. Luka di paha dinilai paling fatal, menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.

“Autopsi menunjukkan luka di paha kiri korban menjadi penyebab utama kematian karena pendarahan hebat,” jelas Ade.

Pihak kepolisian memastikan perkelahian tersebut bukan didasari dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, adu mulut yang memanas memicu pertarungan spontan di antara keduanya.

“Tidak ditemukan motif dendam sebelumnya. Ini murni akibat cekcok yang berujung pada perkelahian,” tegas Ade.

Kini, tersangka DN telah resmi ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan jalannya proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya berharap, melalui proses ini, penyidikan dapat diperkuat dengan fakta-fakta yang akurat. [ red/r]

editor : Herman M

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Sungai RengasKasus PembunuhanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

14 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang