Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas
HukumKubu Raya

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas

Last updated: 26/04/2025 21:49
26/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : salah satu adegan dari rekonstruksi duel di Desa Sungai Rengas [ ist]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus perkelahian maut antara dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi ini digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) di halaman Mapolres Kubu Raya.

Peristiwa yang menewaskan SF (24) terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. SF tewas setelah terlibat duel sengit dengan DN (23) menggunakan senjata tajam.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengurai secara rinci jalannya peristiwa.

“Dengan rekonstruksi ini, kami ingin memperjelas kronologi kejadian dan membuktikan bahwa duel terjadi antar dua individu yang sama-sama menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan medis, diketahui SF mengalami sejumlah luka tusukan, terutama di kepala dan paha kiri. Luka di paha dinilai paling fatal, menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.

“Autopsi menunjukkan luka di paha kiri korban menjadi penyebab utama kematian karena pendarahan hebat,” jelas Ade.

Pihak kepolisian memastikan perkelahian tersebut bukan didasari dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, adu mulut yang memanas memicu pertarungan spontan di antara keduanya.

“Tidak ditemukan motif dendam sebelumnya. Ini murni akibat cekcok yang berujung pada perkelahian,” tegas Ade.

Kini, tersangka DN telah resmi ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan jalannya proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya berharap, melalui proses ini, penyidikan dapat diperkuat dengan fakta-fakta yang akurat. [ red/r]

editor : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Sungai RengasKasus PembunuhanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang