Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Konsekuensi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Asli
Kalbar

Konsekuensi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Asli

Last updated: 26/04/2025 13:23
26/04/2025
Kalbar
Share

FOTO : Ilustrasi [ ist ]

SETELAH saya menulis “Konsekuensi Hukum Bila Ijazah Jokowi Terbukti Palsu” bullian pun datang silih berganti. Tentu dari mereka hanya hanya baca judul dan bacanya setengah alias tak tuntas.

Sehingga muncul tantangan, “Coba di balik, Bang. Apa konsekuensi hukum bila ijazah Jokowi terbukti asli.” Biar adil dan mengikuti liurnya netizen, saya coba buatkan tulisannya agar mereka tak ribut lagi. Sambil menikmati bubur ayam dan tentu segelas kopi, yok kita bahas lagi ijazah Pakde.

Apa konsekuensi hukumnya bila asli? Wah, ini bukan sekadar persoalan akademik. Ini lebih dahsyat dari gempa bumi, lebih mengguncang dari putusan MK, dan lebih menyakitkan bagi para keyboard warrior yang sudah terlanjur teriak “Palsu!” dari 2014 sampai gigi goyang.

Pertama, seluruh tuduhan resmi dianggap fitnah kelas berat. Mereka yang selama ini berselancar di atas gelombang hoaks akan dihadapkan pada pasal pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan UU ITE yang selama ini mereka ejek-ejek kayak mantan yang belum move on. Kalau benar terbukti palsu tuduhannya, siap-siap diciduk. Siapkan koper, jangan lupa bawa bantal.

Contohnya nyata, bukan fiksi, Roy Suryo, si mantan Menpora yang lebih dikenal sebagai Menteri Analisa Foto, sudah dilaporkan. dr. Tifauzia Tyassuma yang semangatnya membara membongkar “konspirasi ijazah palsu” juga kena batunya. Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, semuanya ikut masuk daftar nama yang sedang menghadapi laporan hukum oleh Pemuda Patriot Nusantara. Ini bukan drama Korea. Ini FTV versi Pontianak Gertak Tiga.

Belum cukup? Ada Zaenal Mustofa, pengacara pemberani yang sempat menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke pengadilan, justru kini malah ditetapkan jadi tersangka pemalsuan dokumen akademik. Karma digital? Bukan. Ini realita hukum. Plot twist-nya bikin Shakespeare nyerah nulis tragedi.

Kalau ijazah Jokowi benar-benar asli, maka para penyebar tuduhan bisa dituntut balik. Dalam hukum, itu bukan lelucon. Siapapun yang membuat kegaduhan, menghasut opini publik dengan data palsu, dan menyeret institusi resmi seperti UGM ke tengah lumpur fitnah, berpotensi diproses hukum. Karena dalam dunia nyata, Google bukan alat bukti. Screenshot TikTok bukan dokumen negara.

Tapi jangan salah. Ini bukan hanya urusan hukum. Ini tragedi kebangsaan. Karena jika ijazah Jokowi terbukti asli, maka bangsa ini harus menatap cermin dan bertanya, “Kenapa kita lebih percaya teori konspirasi dari arsip akademik?” “Kenapa kita lebih cinta hoaks dari data?” “Kenapa kita tetap nyinyir meski sudah terbukti salah?”

Ijazah itu bukan sekadar bukti akademik. Ia telah menjelma menjadi simbol kebodohan kolektif yang dibungkus semangat “cari kebenaran” padahal tujuannya cuma ingin menjatuhkan. Kalau nanti benar-benar terbukti asli dan legal, maka para penuduh bukan hanya kalah secara hukum, mereka kalah secara moral, logika, dan estetika.

Mereka harus minta maaf. Bukan di status WhatsApp. Tapi di ruang publik, pakai toa masjid, atau minimal sewa billboard di perempatan besar dengan tulisan, “Maaf, ternyata ijazahnya asli. Kami cuma kebanyakan gabut.”

Bangsa ini? Mungkin akan mulai belajar bahwa tidak semua hal bisa dipalsukan. Tidak semua presiden bisa dituduh sembarangan. Tidak semua warga negara punya kapasitas untuk membaca ijazah tanpa mikir ini hasil Canva.

Akhirnya, kita bisa menyimpulkan, konsekuensi hukum bila ijazah Jokowi terbukti asli adalah, satu bangsa harus minta maaf kepada sebuah dokumen.

Ijazah itu diam. Tapi dia menyimpan dendam akademik. Hari ini… dia menang. Itu bila ijazah Pakde terbukti asli, wak. Kalau palsu, ente baca lagi tulisan saya sebelumnya. Puas…!

#camanewak

Oleh : Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IjazahJokowi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

50 menit lalu

Bongkar Kayu di Rumah Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi

27 menit lalu

Ancaman di Atas Kepala Siswa, Plafon Kembali Roboh di SMKN 1 Mempawah Hilir

31/05/2025

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

12 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang