Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Dirreskrimum Polda Kalbar Bongkar Ulah Memalukan Oknum Pelatih Karate di Pontianak
HukumPontianak

Tim Dirreskrimum Polda Kalbar Bongkar Ulah Memalukan Oknum Pelatih Karate di Pontianak

Last updated: 20/04/2025 12:28
20/04/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Aksi tak terpuji ini, dilakukan seorang pelatih karate pada salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak.

Ulah bejat ini terkuak, setelah adanya laporan resmi diterima kepolisian pada pertengahan April 2025.

Terduga pelaku berinisial Jl (58) diduga melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik terhadap enam siswi berusia belia yang merupakan anggota ekstrakurikuler karate di sekolah tersebut.

Pria parobaya itu, melakukan aksi tidak senonoh ini terjadi sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, saat latihan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di dojo sekolah.

Adapun keenam korban yang diketahui berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan menyimpang dari pelatihnya di lingkungan sekolah.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang korban berinisial F I (14) bercerita kepada orang tua AS (13) pada tanggal 14 – 15 Februari 2025.

Lantas, keesokan harinya, orang tua tersebut mengundang anak-anak lain ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.

“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” ujar Kombes Bayu.

Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [ red/r]

editor : Herman M

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabid humas polda kalbarKombes Pol Bayu Susenooknum guru karatePelecehan seksualPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

13/05/2026

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang