Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dasar Otak Mesum…!! Seorang Bapak di Nanga Mahap Tega Cabuli Anaknya
HukumSekadau

Dasar Otak Mesum…!! Seorang Bapak di Nanga Mahap Tega Cabuli Anaknya

Last updated: 21/01/2025 21:08
20/01/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi anak mendapatkan kekerasan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Entah apa yang merasuki benak IP (55) seorang ayah di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, hingga tega mencabuli anaknya.

Mirisnya, ulah bejat IP tersebut dilakoninya, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD pada tahun 2022 lalu.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menuturkan saat ini pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Mahap pada Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ya, telah diamankan pelakunya. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir kali dilakukan pelaku pada bulan Februari 2024,” ujar AKP Agus, pada Senin (20/1/2025).

Ditambahkan, pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang isteri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” ujarnya.

Menurut Agus, saat ini, IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke – 2 atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” cetusnya.

Untuk itu kata Agus, Polres Sekadau mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak.

“Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” pintanya. [ red]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bapak cabuli anakNanga MahapSiswa SD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak

18/04/2026

Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Pemuda Asal Enggadai Diringkus Polsek Meliau

17/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026

Bupati Sekadau Dorong Hilirisasi Sawit Rakyat Sekadau Melalui Produk UMKM

16/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang