FOTO : Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama saat menyerahkan penghargaan kepada Sekdes Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau [ist]
Sery Tayan – radarkalbar.com
SANGGAU – Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir merupakan satu dari tiga Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sanggau yang menerima penghargaan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024.
Penghargaan ini, dari Kejaksaan Negeri Sanggau atas dedikasi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Penyerahaan penghargaan ini, oleh Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama seusai menjadi inspektur pada apel peringatan Hakordia Tahun 2024, dan diterima Sekretaris Desa (Sekdes) Pedalaman, Agus Alim, berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (9/12/2024).
Adapun ketiga Pemdes yang menerima penghargaan tersebut, Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan, Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir dan Pana Kecamatan Kapuas.
Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama mengatakan penghargaan kepada 3 Pemdes tersebut, karena telah berhasil menunjukkan prestasi luar biasa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi.
Menurut Dedy, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang dirancang melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kemudian, analisis data intelijen Kejari Sanggau selama dua tahun terakhir, dengan mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti penguatan tata kelola pemerintahan, konsistensi transparansi pengawasan, dalam pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal untuk mendukung pencegahan korupsi secara efektif.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa Tunggal Bhakti Kecamatan Kembayan, Pemerintah Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir, dan Desa Pana Kecamatan Kapuas. Nah, juga apresiasi dan penghargaan diberikan dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Pemdes Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan yang telah terpilih sebagai percontohan Desa Anti Korupsi berdasarkan penilaian dari Inspektorat Provinsi Kalbar serta KPK RI,” paparnya.
Menurut Dedy, Pemdes ini telah menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi melalui berbagai inovasi dan komitmennya.
“Saya berharap capaian ini dapat menjadi pemacu bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sanggau,” pintanya.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan dalam memenuhi harapan masyarakat upaya yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
” Kita diingatkan pada adagium romawi, “quid leges sine moribus” yang memiliki makna “apalah artinya hukum tanpa moralitas,” cetusnya.
“Adagium ini mengajarkan keberadaan hukum saja tidaklah cukup untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan bermartabat, tetapi juga harus dijalankan dengan moralitas, integritas, dan kesadaran dari setiap individu, termasuk kita semua yang hadir di sini,” sambungnya.
Tanpa landasan moral yang kuat, hukum hanyalah rangkaian kata tanpa makna, yang tidak mampu menciptakan keadilan sesungguhnya.
Oleh karena itu kata Dedy Irwan Virantama, momentum peringatan Harkordia seyogianya menjadi stimulus komitmen bersama untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun dengan meneguhkan integritas serta moralitas.
“Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemkab Sanggau yang sudah 10 kali berturut – turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan bentuk kesungguhan dari segenap jajaran Pemkab Sanggau yang layak untuk diapresiasi,” ujarnya.
Namun terhadap hasil ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam upaya mendukung pembangunan daerah yang akuntabel dan bebas dari korupsi. [red/r]