Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Diduga Korupsi, Eks Dirut dan Dirum Bank Kalbar Tahun 2015 Ditahan Penyidik Kejati, Ketua Panitia Pengadaan Nyusul
Pontianak

Diduga Korupsi, Eks Dirut dan Dirum Bank Kalbar Tahun 2015 Ditahan Penyidik Kejati, Ketua Panitia Pengadaan Nyusul

Last updated: 02/10/2024 00:50
30/09/2024
Pontianak
Share

FOTO : Petugas Kejati Kalbar saat menggiring para tersangka yang terbelit korupsi mark up pengadaan lahan di Bank Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Satu diantara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mulai terkuak ke permukaan.

Hal itu ditandai dengan penetapan tiga tersangka oleh Kejati Kalbar, kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar, pada Senin (30/9/2024).

Ketiga tersangka itu, masing-masing eks Dirut Bank Kalbar Tahun 2015 berinisial S, eks Direktur Umum Tahun 2015 berinisial SI, dan Ketua Pengadaan berinisial MF.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak.

“Untuk sementara yang ditahan hanya dua orang yaitu S dan SI. Sementara MF belum ditahan karena belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Siju membeberkan nilai selisih harga pengadaan tanah tersebut kurang lebih Rp 30 miliar rupiah.

Dipaparkan, pada Tahun 2015 di Bank Kalbar ada alokasi dana untuk pengadaan tanah yang akan dibangun kantor pusat, dengan total harga perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750,- dengan luas tanah 7.883 meter persegi (M²).

“Nah, saat pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000, yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihimpun pihaknya, dengan didukung oleh bukti – bukti lain untuk saat ini, maka dilaksanakan penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Ketiganya, sebagai tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum,” tegasnya.

Selanjutnya kata Siju, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. [SrY/Amd]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eks Dirum Tahun 2015Eks Dirut Tahun 2015Kantor Pusat Bank KalbarKejati KalbarKorupsi Mark UpPengadaan Tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

4 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

4 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

15 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang