FOTO : Adhi Kwardojo, Herri Supriadi S.H dan rekan [ist]
pewarta : wans daly / editor : sery tayan
SANGGAU – radarkalbar.com
TAK terima dituduh melakukan hal yang melanggar hukum, seorang warga Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo, akhirnya resmi melaporkan Jospordi alias Ajit Sepauk ke Mapolres Sanggau.
Kedatangan Adhi Kwardojo tersebut, didampingi Penasehat Hukumnya, Herri Supriadi SH dan rekannya, pada Selasa (23/4/2024).
Kepada sejumlah awak media, usai dari Mapolres Sanggau, pengusaha asal Kabupaten Sintang, Adhi Kwardojo mengatakan dampak dari tuduhan Jospordi tersebut, bukan hanya nama baik dirinya saja, yang merasa dicemarkan.
Namun, telah menyangkut harkat dan martabat keluarga besarnya, yang merasa dipermalukan, karena fitnah atau tuduhan Ajit Sepauk tersebut.
“Ini tuduhan tidak terbukti, dimana dia mengatakan saya melakukan hal yang melanggar hukum. Tapi akibat fitnah tersebut, telah mencemar bukan hanya nama baik saya. Tetapi, keluarga besar saya, merasa dipermalukan,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Koko Adi tersebut.
“Untuk itu, saya memilih menempuh jalur hukum, terkait fitnahan tersebut,” timpalnya.
Sementara, Herri Supriady S.H pengacara Adhi Kwardojo mengatakan sesuai dengan pertemuannya di Polres Sanggau dengan petugas Unit 2 Tipidter Satuan Reskrim Polres Sanggau menyebutkan dalam proses penyelidikan dugaan yang dituduhkan dan fitnahan yang dilontarkan oleh Jospordi tidak terbukti.
Jika kliennya (Adhi Kwardojo, red) dikatakan melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian alat mesin lanting yang terjadi di Dusun Inggis, Kecamatan Mukok, pada tanggal 12 Desember 2023.
Hal ini merujuk surat perintah penyelidikan nomor : sprint. lidik /XII/2023 Reskrim, tanggal 13 Desember 2023.
“Nah, disini disampaikan, bahwasanya apa yang dituduhkan kepada klien kami saudara Adhi Kwardojo tidak benar. Saat dilaksanakan olah tempat kejadian (TKP) tidak ditemukan satu pun mesin milik Jospordi alias Ajit , dalam pemeriksaan tersebut,” bebernya.
Bahkan kata Herri, saat olah TKP tersebut dihadiri penasehat hukum Ajit yang biasa dipanggil Wilson. Kemudian, 2 orang penyidik dari Polres Sanggau dalam hal ini Unit 2 Satreskrim.
“Kan, juga disaksikan para pekerja dan warga Desa Inggis. Dan mereka siap untuk jadi saksi dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Sementara, Jospordi alias Ajit Sepauk saat dikonfirmasi via telepon selulernye, terkait mengenai dugaan tuduhan dan fitnahnya terhadap Adhi Kwardojo yang tidak terbukti mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara laporannya.
Dan ia mengatakan, mengenai adanya laporan balik oleh Adhi Kwardojo, dirinya mempersilahkan karena itu merupakan hak dari Adhi Kwardojo.