Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Kubu Raya

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

Last updated: 02/04/2024 23:42
02/04/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka CCP warga Kecamatan Kubu, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial CCP (18) hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap petugas Polsek Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria ini ditangkap karena disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap tersangka CCP sedang berada di bilangan Jalan Banyumas Kecamatan Kubu.

Saat digeledah dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan bungkus kecil berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya untuk pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kubu melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aipda Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan CCP selaku pengedar narkoba dari Kecamatan Kubu tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka.

” Dari hasil pengujian berat bruto narkoba jenis sabu ini 0.06 gram. Karena sabu lainnya sudah terjual lebih dahulu. Namun uang dari pembeli belum dibayarkan ke tersangka,”terang Ade.

Menurut Ade, barang haram tersebut merupakan paket Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil. Dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp.150.000.

“Uang hasil penjualan narkoba itu, digukana tersangka CCP untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” bebernya.

Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk melakukan pengebangan kasus terhadap pemilik barang haram tersebut.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan penjara maksimal 20 tahun penjara. (re_kr/red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar NarkobaPolsek Kubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang