Tim Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Jelimpo


FOTO : Tersangka S, warga Kecamatan Jelimpo Landak (ist)

LANDAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial S, beralamat di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Landak, Kalbar hanya bisa pasrah saat diamankan tim Setres Narkoba Polres Landak, Kamis (7/3/2024).

Pria ini ditangkap setelah anggota Satres Narkoba Polres Landak mendapatkan warga, menyebutkan tersangka S, sering terlihat mengedar narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak langsung melaksanakan penyelidikan, ternyata benar. Sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan tersanga S, sedang berada di rumahnya di Dusun Asam Mareh, Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait mobil dikendarai tersangka, sering untuk transaksi narkoba.

“Nah, begitu dapat informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Dan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka S, kita tangkap di rumahnya,” terang Asep.

Ditambahkan, sat diamankan tersangka tersangka S, sedang berada di depan rumahnya, baru tiba dari Pontianak.

Lantas, petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT / Kadus setempat.

“Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan kristal putih. Diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra KB 1668 LG,” paparnya.

Selanjutnya kata Asep, tersangka S dan barang bukti langsung digelandang Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Asep menegaskan, Polres Landak tidak ada kompromi dengan peredaran gelap narkoba. Dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (SrY/amd)


Like it? Share with your friends!