Ancoree..!! Karena Sabu dan Judi Slot, Pria di Kubu Raya Ini, Curi Motor dan Tabung Gas Majikannya


FOTO : ML warga Kubu Raya, tersangka pencurian sepeda moto dan tabung gas majikannya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

ML (18) warga Kabupaten Kubu Raya ini, tak berkutik saat diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

Pria ini ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 2687 QT dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kilogram.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp.5.000.000,-.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, aksi ML tersebut terjadi Sabtu (13/1/2024) dan diketahui korban pada pukul 04.15 WIB.

Menurut Ade, pengungkapan aksi ML tersebut, petugas berbekal rekaman CCTV. Dan pada Senin (15/1/24) pukul 04.15 WIB, pelaku ditangkap saat berada di tempat kerjanya.

” Pelaku ini merupakan pegawai toko milik korban. Dan barang-barang yang dicuri pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z KB 2687 QT dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg merupakan milik korban,” ungkap Ade, Senin (22/1/2024).

Menurut Ade, pelaku sempat berkelit, saat penangkapan. Namun setelah ditunjukan rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui perbuatannya.

” Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku sempat menghilang selama tiga hari. Namun pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB petugas dihubungi korban. Dan menyebutkan pelaku sudah berada di tokonya,” terang Ade.

Tak pakai lama, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas bergegas datang ke toko milik korban.

Setelah melakukan interogasi yang cukup alot terhadap pelaku, akhirnya ML mengakui perbuatannya, bahwa benar ML adalah pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

Ditambahkan, pelaku sempat menjual sepeda motor tersebut secara kiloan. Namun pembeli tidak jadi membeli karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut.

Kemudian sepeda motor Yamaha Jupiter Z digadaikan pelaku kepada orang yang ia tidak kenal di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp.500.000,-.

” Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak ia kenal di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp. 500.000. Keterangan pelaku uang tersebut habis digunakannya untuk membeli narkoba jenis Sabu dan bermain judi slot,” beber Ade.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

” Untuk Barang Bukti berhasil diamankan petugas dan saat ini sudah berada di Polsek Sungai Raya. Dam saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan tersangka ada melakukan perbuatan tindak pidana lain,” pungkasnya. (red/ReKR)


Like it? Share with your friends!