Brigpol RT Anggota Polresta Pontianak Dipecat, Ini Kasusnya


FOTO : Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, saat mencoret wajah yang terpampang di figura, menandai proses PTDH terhadap Brigpol RT (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

SEORANG personel Polresta Pontianak, Kalbar, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial RT, akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri.

Sanksi terberat itu, mesti Brigpol RT terima, karena terbukti terlibat dengan barang laknat narkoba.

Hal itu terungkap dalam upacara PTDH terhadap Brigpol RT, berlangsung di Halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/1/2023).

Upacara ini, dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dan dihadir sejumlah PJU. Namun, tanpa dihadiri Brigpol RT.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mewanti-wanti jajarannya, agar hal serupa tidak terulang kembali kepada siapapun.

“Saya minta peristiwa hari ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” ungkapnya.

Saat ini Brigpol RT, telah mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, tanggal 23 Agustus 2023.

Sementara, keputusan PTDH terhadap Brigpol RT, karena telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selanjutnya, Ade berharap personil Polresta Pontianak tidak meniru perbuatan serupa maupun tindakan lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri. Namuu, merugikan keluarga, anak dan isteri.

“Saya minta, harus lebih mawas diri. Jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas hidup sesuai dengan kemampuan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Brigpol RT terlibat peredaran narkoba dan diamankan oleh Propam Polresta Pontianak. Kemudian, proses sesuai aturan yang berlaku. (SrY/**)


Like it? Share with your friends!