Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan
Pontianak

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan

Last updated: 05/01/2024 22:26
05/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : kuasa hukum korban pencabulan anak di Kayong Utara, Suparman SH, MH, M.Kn (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENANGANAN kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun oleh Polres Kayong Utara menunjuk titik terang.

Hal itu ditandai dengan, telah menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka.

Semula, keluarga korban sempat menduga Polres Kayong Utara terkesan lamban menangani kasus tersebut.

Diketahui, korban merupakan siswi SMP pada salah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.

Kuasa hukum keluarga korban Suparman, SH, MH, M.Kn menyampaikan tersangka AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (4/1/2024).

“Suda ada titik terangnya. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menerima SP2HP-nya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut,” ungkap, Jumat (5/1/2024).

Namun demikian, Suparman sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR. Padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP, apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara tidak menahan tersangka AR. Nah, sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku,” cetusnya.

Menurut Suparman, dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan,” timpalnya.

Terpisah saudara kandung keluarga korban yang minta namanya dirahasikan, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan.

Hal ini khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku. Apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku,” pintanya.

Sementara, Ketua Lambaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku, padahal sudah ditetapkan tersangka.

Karena kata Hoesnan, dengan tidak ditahannya pelaku, dikhawatirkan terjadi intimidasi. Dimana yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya. Dan ini tentunya akan memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya. Tiada kata lain, mesti ditahan. Apapun alasannya,” tegas pria yang terbilang cukup vocal ini. (SrY/R**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayong utaraPencabulanPolres Kayong Utarasiswi SMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang