Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan
Pontianak

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Apresiasi Polres Kayong Utara Tetapkan Tersangka, Minta Segera Ditahan

Last updated: 05/01/2024 22:26
05/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : kuasa hukum korban pencabulan anak di Kayong Utara, Suparman SH, MH, M.Kn (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENANGANAN kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur berusia 13 tahun oleh Polres Kayong Utara menunjuk titik terang.

Hal itu ditandai dengan, telah menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka.

Semula, keluarga korban sempat menduga Polres Kayong Utara terkesan lamban menangani kasus tersebut.

Diketahui, korban merupakan siswi SMP pada salah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara.

Kuasa hukum keluarga korban Suparman, SH, MH, M.Kn menyampaikan tersangka AR sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada Kamis (4/1/2024).

“Suda ada titik terangnya. Dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menerima SP2HP-nya. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi tindakan kepolisian tersebut,” ungkap, Jumat (5/1/2024).

Namun demikian, Suparman sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AR. Padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai pasal 21 KUHAP, apalagi kasus pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Kayong Utara tidak menahan tersangka AR. Nah, sejatinya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada pelaku,” cetusnya.

Menurut Suparman, dengan tidak ditahannya pelaku ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Ini menimbulkan pertanyaan kepada publik mengapa pelaku tidak ditahan,” timpalnya.

Terpisah saudara kandung keluarga korban yang minta namanya dirahasikan, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak kepolisian karena pelaku tidak ditahan.

Hal ini khawatir korban semakin takut dan trauma dan juga khawatir diintimidasi oleh pelaku. Apalagi teman sekelas korban yang juga sebagai saksi sekarang sudah pindah sekolah ke Pontianak takut diintimidasi.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada pelaku,” pintanya.

Sementara, Ketua Lambaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan turut mengomentari tindakan kepolisian yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku, padahal sudah ditetapkan tersangka.

Karena kata Hoesnan, dengan tidak ditahannya pelaku, dikhawatirkan terjadi intimidasi. Dimana yang mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya. Dan ini tentunya akan memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya. Tiada kata lain, mesti ditahan. Apapun alasannya,” tegas pria yang terbilang cukup vocal ini. (SrY/R**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kayong utaraPencabulanPolres Kayong Utarasiswi SMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

41 menit lalu

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Sekadau Ukir Sejarah, Jadi Kabupaten Pertama Kalbar Tuntas ODF dan Raih Penghargaan Gubernur

18/08/2025

Kemenkumham Kalbar Gandeng LBH Pontianak, Buka Posko Bantuan Hukum di Car Free Day

10/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang