Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK
Kubu Raya

Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK

Last updated: 23/12/2023 00:28
22/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : saat tim gabungan melaksanaakkan penertiban Bawaslu APK yang dipasang melanggar aturan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 67 alat peraga kampanye (APK) diamankan oleh Bawaslu saat menggelar penertiban, pada Kamis (21/12/2023).

APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.

Penertiban ini, dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan kepolisian penertiban tersebut menargetkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Jadi hari ini kita bersama dengan Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan,” ungkap Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Menurut Candra, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tahap pertama. Dan masih fokus pada area sepanjang jalur protokol dari jalan R.E Martadinata, Jendral Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

“Kita tidak pilih-pilih kalau itu jelas melanggar maka semua akan kita tertibkan. Mulai dari yang dipasang pada pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan,” tegasnya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau menjelaskan APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

“APK yang sudah kita tertibkan ini akan kita musnahkan,”timpalnya.

Akan tetapi kata Candra, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diberikan imbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil masing-masing baik itu partai atau perorangan.

Disinggung soal sanksi, Candra mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Sanggau untuk pemilik APK yang ditertibkan pada hari ini.

Sementara, Abang Tarmizi salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten daerah pemilihan Dapil I Kapuas dari Partai Ummat menyatakan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

“Penertiban seperti sangat bagus untuk memastikan setiap tahapan dalam pemilu bisa berjalan sesuai aturan. Kita setuju ya, jadi tidak ada lagi yang secara sembarang dan semaunya mamasang APK mereka dengan tidak mematuhi aturan. Tindakan Bawaslu yang tegas seperti ini. Tentunya akan membuat semua jadi tertib dalam berkompetisi,” pungkasnya. (SrY/rls/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApkBawaslu SanggauCaleg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

29/07/2025

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

29/07/2025

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang