Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK
Kubu Raya

Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK

Last updated: 23/12/2023 00:28
22/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : saat tim gabungan melaksanaakkan penertiban Bawaslu APK yang dipasang melanggar aturan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 67 alat peraga kampanye (APK) diamankan oleh Bawaslu saat menggelar penertiban, pada Kamis (21/12/2023).

APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.

Penertiban ini, dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan kepolisian penertiban tersebut menargetkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Jadi hari ini kita bersama dengan Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan,” ungkap Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Menurut Candra, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tahap pertama. Dan masih fokus pada area sepanjang jalur protokol dari jalan R.E Martadinata, Jendral Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

“Kita tidak pilih-pilih kalau itu jelas melanggar maka semua akan kita tertibkan. Mulai dari yang dipasang pada pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan,” tegasnya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau menjelaskan APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

“APK yang sudah kita tertibkan ini akan kita musnahkan,”timpalnya.

Akan tetapi kata Candra, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diberikan imbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil masing-masing baik itu partai atau perorangan.

Disinggung soal sanksi, Candra mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Sanggau untuk pemilik APK yang ditertibkan pada hari ini.

Sementara, Abang Tarmizi salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten daerah pemilihan Dapil I Kapuas dari Partai Ummat menyatakan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

“Penertiban seperti sangat bagus untuk memastikan setiap tahapan dalam pemilu bisa berjalan sesuai aturan. Kita setuju ya, jadi tidak ada lagi yang secara sembarang dan semaunya mamasang APK mereka dengan tidak mematuhi aturan. Tindakan Bawaslu yang tegas seperti ini. Tentunya akan membuat semua jadi tertib dalam berkompetisi,” pungkasnya. (SrY/rls/red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApkBawaslu SanggauCaleg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

19 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang