Tim Gabungan Ungkap 2 Kasus Pencurian di Tayan Hilir, Ini TKPnya


FOTO : saat konferensi pers di Mapolda Kalbar (Ist)

editor : Sery Tayan/***

PONTIANAK – radarkalbar.com

HASIL kaloborasi jajaran Polda Kalbar sukses mengungkap dua kasus pencurian di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, yang sempat menghebohkan beberapa pekan belakangan ini.

Kedua kasus tersebut, masing-masing pencurian mobil pada salah satu rumah makan pada Simpang Ampar, Desa Cempedak.

Kemudian, perampokan mobil box ekspedisi pada Dusun Terentang, Desa Subah.

Dari kedua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tim Resmob Polda Kalbar, Satreskrim Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti (BB).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers, berlangsung pada Senin (24/7/2023) di Mapolda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan, terungkapnya kedua kasus tersebut setelah kedua korban melaporkan ke Mapolsek Tayan Hilir, atas peristiwa yang menimpa mereka.

“TKP pertama pada salah satu rumah makan terletak di Dusun Ampar, Desa Cempedak.. Kejadian pada tanggal 7 Juni 2023. Dan korban bernama Muhammad Ali yang sedang memarkirkan mobilnya. Kemudian hilang,” terangnya.

“Selanjutnya, TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana. Saat kejadian, mengangkut barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak,” sambungnya.

Bowo menambahkan, adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M.

Untuk tersangka N dan EK merupakan residivis. Karena saat akan diamankan mereka melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan.

“Para pelaku melakukan modus operandinya dengan menghalang dan memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai korban. Setelah itu para pelaku melakukan pemborgolan dan mata korban ditutup serta pelaku mengaku sebagai petugas yang ingin melakukan razia narkoba,” bebernya.

Kemudian, korban dinaikkan ke dalam mobil pelaku. Barang korban pun diambil oleh para pelaku.

Untuk mobil perampokan mobil box, setelah dibawa ke area kebun sawit, para pelaku itu langsung memasukan korban ke dalam mobil box dan menguncinya dari luar.

“Salah satu pelaku merupakan mantan sopir dari perusahaan tersebut. Sehingga hal ini dapat dengan cepat mengungkap para identitas pelaku,”jelasnya.

Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, para pelaku setelah melakukan kejahatannya mereka pun menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian hasil penjualannya mereka belikan kendaraan sepeda motor dan kebutuhan para pelaku,” ujarnya.

Adapun untuk total kerugian korban pada TKP pertama sekitar Rp 84.000.000. Kemudian, TKP kedua sekitar Rp 200.000.000.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, 1 buah gunting pemotong besi, 1 unit Apil, 3 buah senjata tajam dan 7 unit Handphone

“Saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Ia berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Bowo.

Hadir saat konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto. (SrY)


Like it? Share with your friends!