Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curanmor, Beraksi di Wilayah Ini, Amankan 13 Sepeda Motor dan 1 Mobil Toyota Calya


FOTO : Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah (tengah), Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Sulastri saat menggelar press release berlangsung pada Tribun Promoter, Rabu (28/6/2023)

Pewarta/editor : Abila/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

POLRES Sanggau sukses mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Sanggau selama ini.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 13 sepeda motor berbagai merk dan satu unit mobil.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial JU, LI, RA dan VI. Sementara, pelaku pencurian mobil, berinisial YU.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku curanmor ini memiliki peran yang berbeda.

Hal itu terungkap dalam press release oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.

Hadir saat itu, Wakapolres Kompol Novrial Alberti Kombo, dan Kasat Reskrim, AKP Sulastri, berlangsung pada Tribun Promoter Mapolres Sanggau, Rabu (28/6/2023) siang.

“Pelaku pencurian sepeda motor menjalankan aksinya sejak tahun 2022 sampai tahun 2023. Beroperasi pada wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Mukok dan Kapuas,” ungkap Kapolres Sanggau.

Menurut Suparno, para pelaku dalam menjalankan aksinya masih menggunakan modus lama, dengan cara merusak kunci motor. Setelah itu menghidupkan menggunakan kunci leter T.

Kemudian membawa kabur, setelah itu menghilangkan nomor rangka motor dan nomor mesin menggunakan alat gerinda.

“Ya, barang bukti sepeda motor itu sebagian kita amankan dari rumah pelaku penampungnya. Dan sebagian kita amankan dari tempat lain,” jelasnya.

Ia juga meminta bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Sanggau.

Tujuannya untuk mengecek apakah sepeda motornya termasuk salah satu dari 13 sepeda motor tersebut.

Kapolres Sanggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kendaraannya.

“Masyarakat kita imbaau untuk menambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan masing-masing. Guna untuk mencegah tindak pencurian sepeda motor,” imbaunya.

Satu BB mobil

Sementara, Kasat Reskrim, AKP Sulastri mengatakan untuk kasus pencurian kendaraan roda empat oleh pelaku berinisial YU, termasuk modus baru.

Menurut AKP Sulastri, dari tangan pelaku YU polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan plat nomor KB 1874 WZ.

Dalam melancarkan aksinya pelaku YU menggunakan modus tukar pakai kendaraan kepada korban. Setelah pelaku berhasil menukar pakai kendaraanya.

Kemudian kendaraan korban dibawa pergih oleh si pelaku, setelah itu secara diam-diam pelaku mengambil kendaraannya dengan menggunakan kunci serep dan membawanya pergi.

Atas perbuatan para pelaku pencurian sepeda motor tersebut akan kena ancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!