Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara
HukumSambas

PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara

Last updated: 24/05/2023 23:27
23/05/2023
Hukum Sambas
Share

POTO : terdakwa RM (ist)

SAMBAS – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Negeri (PN) Sambas jatuhi vonis pdana penjara 15 tahun terhadap RM (58), karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri sebanyak 5 kali hingga hamil.

Terdakwa merupakan warga berasal dari salah satu desa pada Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Juru bicara PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengungkapkan dalam persidangan terdakwa RM, terbukto dan sengaja memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Yang mana tinggal bersamanya dalam satu.

“Terdakwa RM yang menyetubuhi hingga hamil. Dan dengan putusan pidana 15 tahun,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023)

Menurut Hanry, dalam melancarkan aksinya terdakwa RM memanfaatkan situasi rumahnya, yang ada isterinya merupakan nenek korban dan ia sendiri.

“Nah, terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan. Apabila tidak mau menuruti keinginannya,” terang Hanry.

Sisi lain terdakwa RM jmeminta korban agar mencari pacar. Dan bersetubuh dengannya, dengan tujuan dapat mengungkap fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah hamil. Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada nenek dan Ibu kandungnya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa RM berusaha mencari cara agar bisa menggugurkan kehamilan korban. Namun hal itu tidak berhasil.

“Akhirnya terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan. Dan pengakuan dari korban sendiri,” timpalnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik. Sehingga sebagai dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman.

PN Sambas lata Hanry, memiliki banyak masalah pada bidang isu perlindungan anak. Sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual.

” Harapannya kasus semacam ini, ada solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Pihaknya kata Hanry, berupaya menjadikan pilar penegakan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.

Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan banyak menemukan, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan.

Maka perlu adanya regulasi teknis pada tingkat daerah dan peran serta pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahannya. (amad MK)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kakek hamili cucunyaPN Sambasvonis 15 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang