Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara
HukumSambas

PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara

Last updated: 24/05/2023 23:27
23/05/2023
Hukum Sambas
Share

POTO : terdakwa RM (ist)

SAMBAS – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Negeri (PN) Sambas jatuhi vonis pdana penjara 15 tahun terhadap RM (58), karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri sebanyak 5 kali hingga hamil.

Terdakwa merupakan warga berasal dari salah satu desa pada Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Juru bicara PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengungkapkan dalam persidangan terdakwa RM, terbukto dan sengaja memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Yang mana tinggal bersamanya dalam satu.

“Terdakwa RM yang menyetubuhi hingga hamil. Dan dengan putusan pidana 15 tahun,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023)

Menurut Hanry, dalam melancarkan aksinya terdakwa RM memanfaatkan situasi rumahnya, yang ada isterinya merupakan nenek korban dan ia sendiri.

“Nah, terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan. Apabila tidak mau menuruti keinginannya,” terang Hanry.

Sisi lain terdakwa RM jmeminta korban agar mencari pacar. Dan bersetubuh dengannya, dengan tujuan dapat mengungkap fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah hamil. Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada nenek dan Ibu kandungnya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa RM berusaha mencari cara agar bisa menggugurkan kehamilan korban. Namun hal itu tidak berhasil.

“Akhirnya terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan. Dan pengakuan dari korban sendiri,” timpalnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik. Sehingga sebagai dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman.

PN Sambas lata Hanry, memiliki banyak masalah pada bidang isu perlindungan anak. Sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual.

” Harapannya kasus semacam ini, ada solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Pihaknya kata Hanry, berupaya menjadikan pilar penegakan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.

Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan banyak menemukan, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan.

Maka perlu adanya regulasi teknis pada tingkat daerah dan peran serta pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahannya. (amad MK)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kakek hamili cucunyaPN Sambasvonis 15 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

4 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang