PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara


POTO : terdakwa RM (ist)

SAMBAS – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Negeri (PN) Sambas jatuhi vonis pdana penjara 15 tahun terhadap RM (58), karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri sebanyak 5 kali hingga hamil.

Terdakwa merupakan warga berasal dari salah satu desa pada Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Juru bicara PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengungkapkan dalam persidangan terdakwa RM, terbukto dan sengaja memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Yang mana tinggal bersamanya dalam satu.

“Terdakwa RM yang menyetubuhi hingga hamil. Dan dengan putusan pidana 15 tahun,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023)

Menurut Hanry, dalam melancarkan aksinya terdakwa RM memanfaatkan situasi rumahnya, yang ada isterinya merupakan nenek korban dan ia sendiri.

“Nah, terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan. Apabila tidak mau menuruti keinginannya,” terang Hanry.

Sisi lain terdakwa RM jmeminta korban agar mencari pacar. Dan bersetubuh dengannya, dengan tujuan dapat mengungkap fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah hamil. Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada nenek dan Ibu kandungnya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa RM berusaha mencari cara agar bisa menggugurkan kehamilan korban. Namun hal itu tidak berhasil.

Akhirnya terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan. Dan pengakuan dari korban sendiri,” timpalnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik. Sehingga sebagai dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman.

PN Sambas lata Hanry, memiliki banyak masalah pada bidang isu perlindungan anak. Sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual.

” Harapannya kasus semacam ini, ada solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Pihaknya kata Hanry, berupaya menjadikan pilar penegakan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.

Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan banyak menemukan, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan.

Maka perlu adanya regulasi teknis pada tingkat daerah dan peran serta pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahannya. (amad MK)

editor : redaksi


Like it? Share with your friends!