Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara
HukumSambas

PN Sambas Vonis Kakek Hamili Cucu 15 Tahun Penjara

Last updated: 24/05/2023 23:27
23/05/2023
Hukum Sambas
Share

POTO : terdakwa RM (ist)

SAMBAS – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Negeri (PN) Sambas jatuhi vonis pdana penjara 15 tahun terhadap RM (58), karena terbukti menyetubuhi cucunya sendiri sebanyak 5 kali hingga hamil.

Terdakwa merupakan warga berasal dari salah satu desa pada Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Juru bicara PN Sambas Hanry Ichfan Adityo mengungkapkan dalam persidangan terdakwa RM, terbukto dan sengaja memanfaatkan hubungan kuasa terhadap korban. Yang mana tinggal bersamanya dalam satu.

“Terdakwa RM yang menyetubuhi hingga hamil. Dan dengan putusan pidana 15 tahun,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023)

Menurut Hanry, dalam melancarkan aksinya terdakwa RM memanfaatkan situasi rumahnya, yang ada isterinya merupakan nenek korban dan ia sendiri.

“Nah, terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan. Apabila tidak mau menuruti keinginannya,” terang Hanry.

Sisi lain terdakwa RM jmeminta korban agar mencari pacar. Dan bersetubuh dengannya, dengan tujuan dapat mengungkap fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah hamil. Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada nenek dan Ibu kandungnya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa RM berusaha mencari cara agar bisa menggugurkan kehamilan korban. Namun hal itu tidak berhasil.

“Akhirnya terdakwa mengaku telah melakukan persetubuhan. Dan pengakuan dari korban sendiri,” timpalnya.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik. Sehingga sebagai dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman.

PN Sambas lata Hanry, memiliki banyak masalah pada bidang isu perlindungan anak. Sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual.

” Harapannya kasus semacam ini, ada solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait,” imbuhnya.

Pihaknya kata Hanry, berupaya menjadikan pilar penegakan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual.

Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan banyak menemukan, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan.

Maka perlu adanya regulasi teknis pada tingkat daerah dan peran serta pemerintah dalam menjalankan upaya pencegahannya. (amad MK)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kakek hamili cucunyaPN Sambasvonis 15 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang