Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gass…!! Polres Kubu Raya Amankan Mobil Tangki Angkut Solar Ilegal Tujuan Sintang
Kubu Raya

Gass…!! Polres Kubu Raya Amankan Mobil Tangki Angkut Solar Ilegal Tujuan Sintang

Last updated: 16/05/2023 08:19
12/05/2023
Kubu Raya
Share

POTO : petugas Polres Kubu Raya saat mengamankan mobil tangki mengangkut solar ilegal (Ist)

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

POLRES Kubu Raya mengamankan mobil tangki pengangkut 7700 liter solar ilegal, saat melintas pada Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kubu Raya atau tepatnya depan Jalan Parit Adam 2, Selasa (9/5/23) jam 00.10 WIB.

Usut punya usut mobil tangki berwarna biru putih KB 8312 GO, bertuliskan PT Mega Jaya Petroleum, akan menuju ke Kabupaten Sintang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers pada Jumat (12/5/2023) menuturkan hasil pengembangan, petugas Polres Kubu Raya mengamankan pemilik PT. Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

“Saat itu, petugas kembali mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 selang sepanjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa, dan 25 buah segel warna biru,” ungkapnya.

Selain itu kata Arief, petugas menyegel kunci tangki pada gudang PT Mega Jaya Petroleum beralamat pada Jalan Parit Pangeran, Gang H. Abdulrahman, Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.

“Penangkapan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut, hasil informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra memimpin Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan.

” Truck tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO, bertuliskan PT. Mega Jaya Petroleum mengangkut BBM subsidi jenis solar sekira 7.700 liter. Nah, saat pemeriksaan supir tak bisa menunjukan dokumen BBM yang dibawanya,” terang Arief.

Arief menambahkan, petugas mengamankan pemilik PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO, karena hasil dari pengembangan dan interogasi awal terhadap sopir pengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut.

“Saat pada TKP, petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM dan kepemilikan PT. Mega Jaya Petroleum. Namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen tersebut. Nah, selanjutnya HO kami amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan selanjutnya,” paparnya.

Menurut Kapolres, hal itu merupakan perbuatan ilegal, PT. Mega Jaya Petroleum milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi.

Dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM subsidi jenis solar maupun industri.

Kapolres Kubu Raya membeberkan HO mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut, dengan cara membeli dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000 – Rp 8.300 per liternya.

Setelah itu, HO menampungnya dan menjual kembali dengan harga Rp.11.500,- ke pembeli yang berada pada wilayah Kabupaten Sintang.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kepada siapa HO menjual solar ini ke Kabupaten Sintang. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan HO selaku tersangka dalam kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dengan melanggar pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (SrY/Amd/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalPolres Kubu Rayasolar ilegaltruck tangki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

1 jam lalu

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Polisi Bongkar Sindikat “Bajak Laut” di Kubu Raya, Beberapa Orang Masih Buron

28/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang