POTO : petugas Polres Kubu Raya saat mengamankan mobil tangki mengangkut solar ilegal (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
POLRES Kubu Raya mengamankan mobil tangki pengangkut 7700 liter solar ilegal, saat melintas pada Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kubu Raya atau tepatnya depan Jalan Parit Adam 2, Selasa (9/5/23) jam 00.10 WIB.
Usut punya usut mobil tangki berwarna biru putih KB 8312 GO, bertuliskan PT Mega Jaya Petroleum, akan menuju ke Kabupaten Sintang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers pada Jumat (12/5/2023) menuturkan hasil pengembangan, petugas Polres Kubu Raya mengamankan pemilik PT. Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Saat itu, petugas kembali mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 selang sepanjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa, dan 25 buah segel warna biru,” ungkapnya.
Selain itu kata Arief, petugas menyegel kunci tangki pada gudang PT Mega Jaya Petroleum beralamat pada Jalan Parit Pangeran, Gang H. Abdulrahman, Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.
“Penangkapan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut, hasil informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra memimpin Unit Tipidter melaksanakan penyelidikan.
” Truck tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO, bertuliskan PT. Mega Jaya Petroleum mengangkut BBM subsidi jenis solar sekira 7.700 liter. Nah, saat pemeriksaan supir tak bisa menunjukan dokumen BBM yang dibawanya,” terang Arief.
Arief menambahkan, petugas mengamankan pemilik PT Mega Jaya Petroleum berinisial HO, karena hasil dari pengembangan dan interogasi awal terhadap sopir pengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut.
“Saat pada TKP, petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM dan kepemilikan PT. Mega Jaya Petroleum. Namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen tersebut. Nah, selanjutnya HO kami amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan selanjutnya,” paparnya.
Menurut Kapolres, hal itu merupakan perbuatan ilegal, PT. Mega Jaya Petroleum milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak Pertamina secara resmi.
Dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM subsidi jenis solar maupun industri.
Kapolres Kubu Raya membeberkan HO mendapatkan BBM subsidi jenis solar tersebut, dengan cara membeli dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000 – Rp 8.300 per liternya.
Setelah itu, HO menampungnya dan menjual kembali dengan harga Rp.11.500,- ke pembeli yang berada pada wilayah Kabupaten Sintang.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kepada siapa HO menjual solar ini ke Kabupaten Sintang. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan HO selaku tersangka dalam kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dengan melanggar pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (SrY/Amd/MK)