Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Pontianak

Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas

Last updated: 14/04/2023 00:13
13/04/2023
Pontianak
Share

POTO : ilustrasi banner BBM ilegal (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TAK ADA yang kebal hukum. Kalimat ini pas untuk para pemain bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, yang selama ini beroperasi pada perairan Sungai Kapuas.

Buktinya, Polairud Polda Kalbar berhasil membongkar jual beli BBM subsidi pada perairan Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba dengan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/4/2023) malam.

Tim Saat itu, Polairud Polda Kalbar berhasil mengamankan Tugboat (TB) Harapan GT 16 memuat sekitar 10-15 ton solar subsidi.

Selain mengamankan 10-13 ton BBM subsidi jenis solar. Petugas Polairud juga menahan 2 orang berinisial Her selaku nakhoda. Dan Kemudian Har merupakan anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar, pada wilayah Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba-Tayan Hilir tersebut.

“Ya benar, Polairud mengamankan tugboat Harapan GT 16 mengangkut solar subsidi. Dan juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial Her dan Har,” ujarnya pada awak media, Rabu (12/4/2023).

Kombes Pol Raden Petit menegaskan terkait kasus ini, para tersangka bakal kena jerat dengan pasal pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM solar subsidi ilegalperairan Sungai KapuasPolairudPolda kalbarTugboat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026

Dampak Pemadaman Bergilir, Aktivitas Masyarakat Terganggu, Wake : PLN Harus Beri Solusi Konkret, Bukan Sekadar Maaf..!

04/07/2026

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

04/07/2026

KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya

03/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang