Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Pontianak

Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas

Last updated: 14/04/2023 00:13
13/04/2023
Pontianak
Share

POTO : ilustrasi banner BBM ilegal (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TAK ADA yang kebal hukum. Kalimat ini pas untuk para pemain bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, yang selama ini beroperasi pada perairan Sungai Kapuas.

Buktinya, Polairud Polda Kalbar berhasil membongkar jual beli BBM subsidi pada perairan Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba dengan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/4/2023) malam.

Tim Saat itu, Polairud Polda Kalbar berhasil mengamankan Tugboat (TB) Harapan GT 16 memuat sekitar 10-15 ton solar subsidi.

Selain mengamankan 10-13 ton BBM subsidi jenis solar. Petugas Polairud juga menahan 2 orang berinisial Her selaku nakhoda. Dan Kemudian Har merupakan anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar, pada wilayah Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba-Tayan Hilir tersebut.

“Ya benar, Polairud mengamankan tugboat Harapan GT 16 mengangkut solar subsidi. Dan juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial Her dan Har,” ujarnya pada awak media, Rabu (12/4/2023).

Kombes Pol Raden Petit menegaskan terkait kasus ini, para tersangka bakal kena jerat dengan pasal pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM solar subsidi ilegalperairan Sungai KapuasPolairudPolda kalbarTugboat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Musnahkan 79,8 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

19 jam lalu

Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu dari Dua Kali Penangkapan

27/08/2025

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

27/08/2025

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang