Polsek Sungai Kakap Amankan 4 Tersangka Penganiayaan di Komplek Permata Permai


POTO : keempat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Firdiansyah (Ist)

Pewarta/editor : Amad/MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

EMPAT terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Firdiansyah (44) terjadi di Jalan Karya Sosial Komplek Permata Permai 2, Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, pada 14 Februari 2023 lalu telah diamankan petugas Polsek Sungai Kakap.

Adapun keempat pelaku masing-masing GC alias GG (32), GB (30), GG (25) dan GA (60). Kejadian ini bermula saat keempat tersangka ini datang ke rumah korban.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.

“ Penyidik kami sudah menangani kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ke empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tanggan kosong,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Dede merincikan, empat orang diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/2/23), GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap. Dan GG bersama GA ditangkap di rumahnya di Gang Sekadim Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban (14/2/23) jam 06.30 WIB. Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak berduel.

“Namun korban tidak menanggapi, selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” terang Dede

Dijelaskan, pada jam 18.30 WIB pada saat korban pulang kerja datanglah keempat tersangka ke rumah korban. Dan pada saat itu korban menanyakan keperluan kepada GC, GC. Namun, langsung melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA.

“Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC alias GG,” jelasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.


Like it? Share with your friends!