Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Penganiayaan Petugas Bea Cukai di Jagoi Babang, Kapendam XII/Tpr : Karena Salah Paham dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan
Pontianak

Soal Penganiayaan Petugas Bea Cukai di Jagoi Babang, Kapendam XII/Tpr : Karena Salah Paham dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

Last updated: 11/02/2023 00:27
09/02/2023
Pontianak
Share

POTO : Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

BEREDAR di media sosial, video dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, berinisial RR dan FP kepada salah seorang petugas Bea Cukai Jagoi Babang di Bengkayang beberapa hari belakangan ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya menegaskan video penganiayaan itu dan beredarnya pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, merupakan kesalahpahaman antara kedua petugas yang mengamankan pintu perbatasan.

Menurut Kapendam, kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023) di PLB Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Dan telah diselesaikan dengan damai dalam suasana kekeluargaan.

“Kejadian itu bermula, dari seorang pedagang sayur pada pukul 06.00 WIB, meminta izin untuk melintas batas kepada personel Satgas Pamtas Yonif/645/Gty Kopda RR dan Pratu FP. Namun, tidak diizinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 bahwa PLB Titik Nol di buka mulai pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.

Larangan tersebut kata Kapendam, didengar oleh petugas Bea Cukai inisial J. Dan karena tidak puas J meneriakkan.”

“Biarkan dia lewat. Dia orang gunung tidak tau apa-apa”, tirunya.

Ditambahkan, hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara Pratu FP dan J. Mamun cepat dilerai oleh petugas lainnya yang berada di tempat tersebut.

Mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad sangat menyayangkan kejadian tersebut. Untuk saat ini menurutnya, permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat bawah.

“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kesalahpahaman tersebut ,” tegasnya.

Pewarta/sumber : Pendam XII/Tpr

Editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BengkayangJagoibabangKapendam XII/TprKolonel Inf Ade Rizal Muharram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

26/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Geram di Bumi Khatulistiwa, BPM Kalbar Gugat Keadilan atas Vonis Bebas Koruptor

23/10/2025

Nilai Putusan PT Pontianak Lukai Nurani, BPM Kalbar Bergerak

22/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang