Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aron : Usulan HAKI Kabupaten Mesti Semakin Meningkat
Sekadau

Aron : Usulan HAKI Kabupaten Mesti Semakin Meningkat

Last updated: 13/10/2022 17:38
13/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Bupati Sekadau, Aron SH menyerahkan cinderamata kepada perwakilan Balitbang Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Makayani usai sosialisasi HAKI (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

BUPATI Sekadau, Aron SH membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berlangsung di Aula lantai II Kantor bupati Sekadau, pada Kamis (13/10/2022).

Perwakilan Balitbang Provinsi Kalbar Herkulana Makayani dalam sambutannya mengatakan, salah satu tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk mendorong kreatifikasi masyarakat kabupaten Sekadau supaya lebih banyak lagi mendaftarkan HAKI.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini, akan semakin bertambah lagi pendaftaran hak intelektual,”ucapnya.

Selain itu, kata dia lagi, bagi yang sudah mendapatkan hak kekayaan bukan benda agar dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Hanya saja untuk pengusulan HAKI dapat melalui Balitbang Provinsi Kalimantan Barat dengan cara pendaftaran secara online.

“Saya menginginkan agar usulan HAKI lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Sekadau Aron.SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Balitbang dan Kemenkumham RI cabang Kalbar yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat sosialisasi HAKI.

HAKI kata Aron, merupakan hak dasar yang dimiliki manusia, yang meliputi rasio atau akal sehat yang harus dihargai oleh manusia lainnya.

Terhadap hak kekayaan intelktual kata Aron terdapat hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak ciptanya sesuap perundang – undangan yang berlaku. Hak moral melekat secara abadi kepada penciptanya.

“Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak ciptanya,” ucapnya.

Untuk diketahui di kabupaten Sekadau banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal seperti lagu daerah ciptaan para seniman lokal serta kuliner yang merupakan ide kreatif UKM kabupaten Sekadau.

Untuk itu ia berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti.kegiatan ini dengan baik, supaya setelah sosialisasi ini berakhir kiranya para peserta dapat memanfaatkan peluang untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Hadir saat itu, Ketua GOW, sejumpah pimpinan OPD, para pemilik sanggar, serta undangan lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati sekadauHAKISekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang