Soal Kemelut Ponpes Darul Ma’arif, Banom NU Sintang Buat Pernyataan Sikap dan Ancam Gelar Aksi


FOTO : Saat pembacaan mosi tak percaya oleh para pengurus Banom NU di Kabupaten Sintang (Ist)

Pewarta/editor : rilis/Sery Tayan

SINTANG – radarkalbar.com

KEMELUT menerpa Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ma’arif Sintang bukannya berhenti. Bahkan saat ini semakin memanas.

Hal itu dipicu dengan adanya surat Lembaga Pendidikan Maarif PBNU pada tanggal 25 Juli 2022, No: 70/PP/SU/LPM-NU/VII/2022, perihal : himbauan terhadap penataan aset Nahdlatul Ulama Kabupaten Sintang.

Terlebih lagi, dimana pada salah satu poin dalam surat tersebut ialah mencabut surat keputusan LP Ma’arif PBNU No. 424/SK/PP/LPM-NU/II/2019 tentang pengangkatan Badan Koordinator Penyelenggara Komplek Pendidikan Lembaga Ma’arif NU di Komplek PP Darul Ma’arif Sintang.

Tak ayal, hal ini memantik sejumlah Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama di Kabupaten Sintang angkat bicara.

Adapun banom NU yang menyampaikan pernyataan sikap, masing-masing Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Sintang Nandi Sipriyanto, Ketua dan kader PC PMII Sintang Herman dan atasnama Kader IPPNU Sintang Niken Safitri dan Nur Ifni Oktavian.

Pernyataan sikap ini memuat beberapa point, pasalnya dengan turunnya surat tersebut terindikasi membuat gaduh dunia pendidikan santri Pondok Pesantren Darul Ma’arif Sintang yang dipimpin oleh Drs. KH. Mohamad Gozali, MH.

Kemudian, terbitnya surat tersebut dianggap tidak adil dikarenakan Lembaga Pendidikan Maarif PBNU tidak melakukan pemanggilan terhadap Drs KH Mohamad Gozali, MH.

“Kami menilai surat Lembaga Pendidikan Maarif PBNU tersebut tidak adil. Dan terkesan sepihak. Maka kami sampaikan pernyataan sikap terhadap surat tersebut,” cetus salah seorang PC GP Ansor Sintang Nandi Sipriyanto.

Pernyataan sikap ini diarahkan terhadap surat himbauan penataan aset yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU secara sepihak.

Adapun pernyataan sikap sejumlah banom NU Kabupaten Sintang masing-masing :

1. Menuntut kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU menerbitkan kembali SK tentang pengangkatan Badan Kordinator Penyelenggara Pendidikan Lembaga Ma’arif NU di komplek PP Darul Ma’arif Sintang Kalimantan Barat kepada KH. Muhammad Ghozali, M.H.

2. Kebijakan PC NU Sintang dibawah kepemimpinan Syaiful Anam tidak prosedural dengan pendidikan NU.

3. Menolak PC NU Sintang dan LP Ma’arif Sintang yang tidak pernah berkontribusi tetapi malah mengambil alih wewenang.

4. PBNU wajib menonaktifkan PC NU Sintang dan LP Ma’arif Sintang karena ada beberapa pengurus yang pengkaderannya tidak jelas, membuat perpecahan didalam NU, membuat wali santri terusik atas pendidikan anaknya dan tidak mengedepankan tabayun dan adab sebagai warga nahdiyyin dalam menyikapi sengketa/permasalahan yang terjadi.

“jika tuntutan ini tidak ditanggapi oleh pihak yang berwenang, kami kader akar rumput akan bergerak dengan sendirinya,” tegas Nandi Sipriyanto.


Like it? Share with your friends!