POTO : plang nama Kantor PWNU Kalbar (Ist)
LANDAK – radarkalbar.com
SURAT KEPUTUSAN Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 149/A.II.04/02/2017 tentang susunan dan masa khikmad kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat 2017-2022 telah berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Landak KH. Ahmad Fauzi mengungkapkan setelah masa kepengurusan itu habis, saat ini terjadi kekosongan program di PWNU Kalbar.
Menurut Fauzi, sebelum SK tersebut habis, dari PWNU sendiri telah membentuk kepanitiaan konferwil (konferensi wilayah) VIII. Sementara jika ingin perpanjangan jabatan, maka harus disetujui oleh PCNU se-Kalbar.
“Informasinya sebelum SK habis telah membentuk kepanitian konferwil VIII dan panitia ini yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mempersiapkan Konferwil VIII PWNU Kalbar,” ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Sementara, untuk surat perpanjangan masa jabatan harus dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
“Dan itu pun tidak akan mungkin keluar, karena tanpa dilampiri surat remomendasi dari PCNU se-Kalbar. Selama ini kami selaku ketua-ketua PCNU tidak pernah menandatangani surat mandat perpanjangan masa jabatan dan kalau ada surat perpanjangan tersebut, menurut pendapat kami akan menjadi cacat konstitusi karena tidak memenuhi syarat usulan dari PCNU se-Kalbar,”beber nya.
Ia mencontohkan sebagaimana yang ada di PBNU periode yang lalu ketika masa baktinya habis dan muktamar tidak bisa dilaksanakan karena Covid-19. Lantas PBNU meminta persetujuan perpanjangan dari PWNU se-Indonesia dalam bentuk konferensi besar (konbes).
“Demikian juga dengan perpanjangan PWNU dan PCNU mestinya harus sesuai dengan syarat yang tertuang di dalam AD/ART,” jelas Fauzi.
Ditegaskan, apa yang tertuang pada beberapa media sosial yang mengatasnamakan PWNU Kalbar itu merupakan tindakan mantan pengurus. Dan semestinya fokus pada pelaksanaan konferwil saja.
“Terkait dengan press release yang dikeluarkan oleh mantan pengurus PWNU yang dimuat di beberapa medsos, saya berpendapat bahwa pertanggal 24 februari 2022 mandatnya sudah habis. Jadi mantan pengurus tidak perlu memikirkan program pengadaan sekretariat, rakerwil dan lain-lain. Maka cukup segera laksanakan konferwil saja,” tegasnya.
Eloknya kata dia, saat SK berlaku lah kepengurusan PWNU Kalbar menyelesaikan tugas dan programnya dalam 5 (lima) tahun.
“Sekarang SK telah habis. Nah, semestinya saat SK masih hidup dengan masa bakti 5 tahun semua program telah diwujudkan,”tukasnya.
Adapun pasca kejadian ini Ketua PCNU Landak bersama belasan pengurus cabang lainnya mengirimkan surat permohonan kepada PBNU agar konferwil segera dilaksanakan, agar nahkoda PWNU kalbar.
“Kenapa harus dipercepar, agar Nahkoda PWNU Kalbar tidak terjadi kekosongan. Demikian juga keberlangsungan program kerjanya dalam rangka menyambut distribusi program PBNU. Hal ini sesuai pernyataan ketua Umum Tanfidiyah PBNU Gus Yahya Cholil Staquf,” tuturnya.
Sejatinya tegas Fauzi yang harus menyambut program PBNU yang baru. Tentunya pengurus PWNU Kalbar yang baru bukan mantan PWNU,.
Menurut Fauzi, hendaknya PWNU saat ini fokus mendorong panitia konfrewil supaya segera melakukan tugasnya. Sementara untuk rencana program PBNU, tinggal kumpulkan dan pihaknya bersama para pengurus PCNU yang masih aktif dan SK masih berlaku untuk bersama-sama menyambut dan mensukseskannya.
“Alasannya karena ada program PBNU, lalu konfrewil ditunda itu hanya alibi oknum mantan pengurus PWNU saja. Tetap saja ternilai urgensinya lemah untuk menunda Konferwil. Program PBNU bisa dikerjakan bersama dengan PCNU yang ada SK-nya. Kami akan selalu mendukung program PBNU di Kalbar, apalagi jika sekalian diadakan konferwil ini akan lebih mantap dan semarak lagi,”paparnya.
Selanjutnya Fauzie menyebutkan, jika benar akan dilaksanakan bulan Mei 2022, alangkah lebih indah apabila program halaqoh se-Kalimantan di Kalbar bersamaan dengan konferwil PWNU. Lalu apa urgensinya konfrewil diundur ke bulan September 2022.
“Para pengurus PCNU di Kalbar mengharapkan kepada panitia bisa mempersiapkan konferwil semaksimal mungkin sebelum enam bulan pasca SK PWNU habis masa baktinya, sesuai dengan ketentuan AD/ART,” tegasnya.
Selain polemik itu, juga tersebar di media tentang pernyataan buruk.
“Sebenarnya itu karena dipicu oleh tindakan oknum mantan Pengurus PWNU yang beraksi dengan menggunakan kop surat dan bertandatangan serta berstempel atas nama PWNU untuk koordinasi pra konfrewil pada 29 Maret kemarin,”beber nya.
Fauzi menerangkan ada oknum mantan pengurus PWNU Kalbar yang mengatasnamakan PWNU dengan menggunakan kop surat seolah masih legal.
“SK PWNU habis tertanggal 24 Februari 2022kemarin, mestinya yang membahas hal-hal pra konferwil itu panitia. Sebab panitia yang masih legal bertindak. Kami menilai oknum pengurus PWNU ini merasa seperti masih berkuasa saja,” pungkasnya.
Pewarta : Tim liputan/EJ
Editor : Sery Tayan