Dari Rakor Persiapan Pilkades, Wabup Ingatkan Soal Potensi Konflik, Wakil Ketua DPRD Sarankan Batas Waktu Gugatan dan Soal Dugaan Ijazah Palsu


POTO : Saat rakor pemantapan persiapan pilkades (Sutar)

SEKADAU – radarkalbar.com

WAKIL BUPATI Sekadau Subandrio mengungkapkan meskipun hanya 19 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades). Namun kita tidak boleh dianggap enteng. Sebab, semakin sedikit desa yang menggelar pilkades, maka akan semakin besar potensi konfliknya.

” Walau hanya 19 desa yang akan menggelar pilkades. Namun kita tidak boleh anggap enteng, karena semakin sedikit desa yang menggelar pilkades, maka potensi konflik juga terbuka,” ungkapnya saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pemantapan persiapan pilkades tahun 2022, berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Jumat (1/04/2022)

Pria yang akrab disapa Suban ini mengibaratkan salah satu desa menggelar pilkades. Sedangkan desa tetangganya juga pilkades, bahaya yang pertama tentu jika ada kerabat calon yang berada di desa sebelah. Maka potensi kerawanan pertama adalah mobilisasi massa. Kemudian kerawanan yang kedua adalah jika terjadi gesekan, maka akan muncul provokatif untuk membakar emosi kerabat calon kades dari desa tetangga.

“Potensi seperti ini sangat mungkin terjadi,” timpalnya.

Untuk itu kta Suban, perlu pengawasan serta antisipasi super ketat ketika perhitungan suara berlangsung. Sebab dari situlah akan muncul pertikaian dan perselisihan dimulai, yang bisa mengarahkan kepada huru- hara.

“Makanya deteksi akar masalah secara dini. Jika terjadi lakukan tindakan yang tepat dan cepat,” ingatnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) dalam paparannya mengatakan tahapan pilkades sudah disiapkan, mulai masa pendaftaran sampai perhitungan suara semuanya sudah siap. Kini tinggal memantapkan kepanitiaan saja. Baik panitia tingkat kabupaten mau panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat desa.

“Nah, bahkan, kita sudah terbitkan Peraturan Kepala Dinas Pemdes, yang mana dalam Perpemdes tersebut tentu sudah merangkum semua tahapan serta persyaratan sebagai bakal calon kepala desa (bacalon kades) .

“Kita masih butuh masukan dan saran dari semua pihak dalam rakor ini,”pintanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam mengatakan perlu dibatasi adalah tenggang waktu bagi pengugat, karena tidak mungkin gugatan itu bisa berulang-ulang, jika waktunya tidak ditentukan.

“Tidak mungkin calon yang menggugat bisa berulang-ulang, jika waktunya tidak dibatasi,” sarannya.

Kemudian kata Jefray, masih ada lagi persyaratannya yang harus diteliti secara seksama, diantaranya terkait ijazah bakal calon. Andaikan ada yang menggunakan ijazah paket. Maka harus diteliti mulai dari ijazah yang pertama, misalnya SD, SMP, jika yang digunakan ijazah paket C.

“Soal persyaratan ijazah perlu diteliti secara baik, agar panitia seleksi tidak kecolongan meloloskan calon yang menggunakan ijazah palsu,” ingatnya.

Hadir saat itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Sekadau, Koramil 1204 Sekadau Hilir, perwakilan dari Polres Sekadau.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo.

Editor      : Antonius


Like it? Share with your friends!