Kejati Kalbar Amankan Mantan CS Sebuah Bank Milik BUMN di Ketapang


POTO : Kejati Kalbar Masyhudi saat menggelar keterangan pers belum lama ini (Ist)

Amad MK – radarkalbar. com

PONTIANAK – Seorang pria berinisial AF, costumer service (CS), salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan finalty, senilai Rp 6,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, saat ini, tersangka AF telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.

“Kejati Kalbar menahan costumer service BUMN di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan Finalty yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 Miliar,” kata Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan, pengungkapan kasus korupsi ini, berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan bahwa bank tersebut melangami kerugian pada 31 Januari 2022.

Padahal, terang Mashyudi, dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba. Kemudian ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank,” ucap Mashyudi.

Masyhudi menjelaskan, setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

Terssangka AF dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” tutup

 

 


Like it? Share with your friends!