FOTO : ilustrasi pesangon buruh (Ist)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU – Tuntutan salah seorang mantan karyawan, terkait uang jasa selama bekerja atau pesangon kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sekadau akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya pada Jumat (26/11/2021)Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) melalui Bidang Tenaga Kerja telah melakukan mediasi antara karyawan atas nama Rusbandi dengan pihak menejemen SPBU tersebut.
Dalam hasil mediasi tersebut, Bidang Tenaga kerja telah memutuskan pembayaran pensangon terhadap karyawan tersebut akan dibayar sesuai Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.
“Kita siap apa saja yang direkomendasikan oleh dinas akan kita ikuti, karena mereka pasti berpijak kepada UU,” kata Rikki pemilik SPBU kepada media ini, pada Jumat (26/11/2021).
Menurut dia, terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan, pihaknya telah menyerahkan semua keputusan itu kepada instansi terkait. Jika diputuskan berapa pesangon yang harus dibayar, seusai rekomendasi dinas terkait kita akan ikut.
Mengenai persoalan kenapa karyawan tersebut kita lakukan pemecatan, tentu bukan masalah seperti ia utarakan. Hal itu tentu menjadi hak mutlak pihak manajemen mengenai siapa saja dipekerjakan sesuai keriteria yang dibutuhkan.
“Terkait penyebab yang bersangkutan di PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum, yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Riki.
Sementara, Kepala Seksi Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Sekadau, Basuki kepada awak media ini mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak dihentikan dulu selama tiga hari. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir.
Setelah tiga hari mereka belum ada kesepakatan. Maka akan merekomendasikan masalah ini ke Pemprov Kalimantan barat.
“Mediasi ini kita stop dulu selama tiga hari. Apabila nanti salah satu pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi. Maka kita rekomendasi agar masalah ini naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat,” kata Basuki.
Editor : Antonius