Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan
Sekadau

Soal Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan, Pemilik SPBU Siap Ikuti Aturan

Last updated: 27/11/2021 00:02
26/11/2021
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi pesangon buruh (Ist)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU – Tuntutan salah seorang mantan karyawan, terkait uang jasa selama bekerja atau pesangon kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sekadau akhirnya menemukan titik terang.

Pasalnya pada Jumat (26/11/2021)Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) melalui Bidang Tenaga Kerja telah melakukan mediasi antara karyawan atas nama Rusbandi dengan pihak menejemen SPBU tersebut.

Dalam hasil mediasi tersebut, Bidang Tenaga kerja telah memutuskan pembayaran pensangon terhadap karyawan tersebut akan dibayar sesuai Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.

“Kita siap apa saja yang direkomendasikan oleh dinas akan kita ikuti, karena mereka pasti berpijak kepada UU,” kata Rikki pemilik SPBU kepada media ini, pada Jumat (26/11/2021).

Menurut dia, terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan, pihaknya telah menyerahkan semua keputusan itu kepada instansi terkait. Jika diputuskan berapa pesangon yang harus dibayar, seusai rekomendasi dinas terkait kita akan ikut.

Mengenai persoalan kenapa karyawan tersebut kita lakukan pemecatan, tentu bukan masalah seperti ia utarakan. Hal itu tentu menjadi hak mutlak pihak manajemen mengenai siapa saja dipekerjakan sesuai keriteria yang dibutuhkan.

“Terkait penyebab yang bersangkutan di PHK tentu itu tidak bisa kita utarakan secara umum, yang jelas kita menjalankan aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Riki.

Sementara, Kepala Seksi Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Sekadau, Basuki kepada awak media ini mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak dihentikan dulu selama tiga hari. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir.

Setelah tiga hari mereka belum ada kesepakatan. Maka akan merekomendasikan masalah ini ke Pemprov Kalimantan barat.

“Mediasi ini kita stop dulu selama tiga hari. Apabila nanti salah satu pihak kurang puas dengan hasil mediasi tadi. Maka kita rekomendasi agar masalah ini naik ke tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas Tenaga kerja Provinsi Kalimantan Barat,” kata Basuki.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas

4 jam lalu

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Rush Vs Vario di Jalan Ensali, Seorang Pelajar Tewas

04/11/2025

SMPN 1 Nanga Taman dan SMAN 1 Sekadau Rebut Juara Liga Pelajar 2025 Sekadau, Ardiansyah : Ajang Pencarian Bakat Usia Dini

05/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang