LSM GASAK Kalbar Apresiasi Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Tipikor Dana Desa Bantan Sari Ketapang


FOTO : Sekjen LSM GASAK Kalbar, Drs Hikmat Siregar (Zen)

Pewarta : Zen Zentha Zentara SE

radarkalbar. com, PONTIANAK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Luhai yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Bantan Sari, Ketapang selama 1 Tahun 6 Bulan Subsidier 6 bulan denda Rp 100 juta, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, Luhai kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.

” Kita apresiasi tuntutan JPU atas terdakwa Luhai. Sekarang tentunya tinggal menunggu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Kita sangat mendukung penegakan hukum demi keadilan sesuai harapan masyarakat, ” ungkapnya, Kamis (26/8/2021)

LSM GASAK ini merupakan salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal, untuk diusut bahkan sempat melakukan unjuk rasa di Kejati Kalbar beberapa tahun lalu.


Like it? Share with your friends!