POTO : Logo Sopremasi (ist).
radarkalbar.com, PONTIANAK – Solidaritas Pergerakan Mahasiswa Indonesia ( Sopremasi ) mensinyalir perusahaan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar, patut diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai dan royalty Rp 74,438 Milyar tiap tahunnya.
Menurut Ketua Sopremasi, Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com, pada Rabu (5/5/2021) dugaan penggelapan pajak itu, bukan lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat Kalbar dan rakyat Indonesia.
Selain itu lanjut Arsyad, Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) ini secara jelas telah terindikasi melakukan kejahatan sosial yang dapat merugikan keuangan negara. Dan terlebih khusus lagi pewaris atas tanah yang berlokasi di tempat perusahaan itu dibangun serta beroperasi.
“Apalagi perusahan yang di duga membuat laporan palsu terkait hasil produksinya. Jelas merugikan Negara dan melanggar Undang -undang (UU) Perizinan Usaha,” ujar dia.
Menurut Arsyad, masyarakat sudah mengajukan laporan di Polda Kalbar terkait dugaan-dugaan tersebut tidak ada kejelasan. Sementara, saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, bahwa kasus itu (polemik antara ahli waris tanah dengan PT SRM) sudah masuk tahap penyidikan).
Tidak hanya itu, oknum Dirut PT. SRM Muhammad Pamar Lubis terbukti melakukan pemalsuan dokumen bodong atas pengklaimnya hak atas tanah operasi perizinian PT. SRM tersebut melalui uji forensik Mabes Polri pekan lalu.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dan kami akan melakukan aksi demontrasi dan membuat laporan secara de facto di depan Kedutaan Cina untuk RI, Kabareskrim Polri, dan Kementerian ESDM,” tegasnya.
Olehnya sambung Arsyad, pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Sopremasi mendesak kepada Kapolri untuk memanggil Muhammad Pamar Lubis lewat Kabareskrim Polri serta beberapa oknum-oknum yang diduga terlibat di dalamnya.
” Kami harap Pak Kapolri melalui Kabareskrim agar memanggil oknum Dirut PT SRM (Muhammad Pamar Lubis) dan segera dilakukan pemeriksaan terhadapnya berdasarkan hasil temuan penyalahgunaan pemalsuan laporan terkait hasil produksi. Selain itu juga kami meminta Pak Kapolri untuk segera menuntaskan atas pengklaim atas hak tanah milik warga setempat oleh oknum Dirur PT SRM,” ungkapnya.
Disisi lain kata Arsyad pihaknya dari aliansi tersebut akan menggalang kekuatan secara kolektif dan mengkonsolidasikan ke pihak-pihak umum. Dan terkhusus mahasiswa se – DKI Jakarta dan sejumlah mahasiswa Kalbar serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan masyarakat
Sebab, dengan hadirnya persoalan ini menjadi catatan dan perhatian khusus bersama atas mafia tanah di NKRI.
“Nah, kami juga menagih dan mendukung program 100 hari kerja bapak Kapolri dalam memberantas mafia tanah,” tutupnya.
Pewarta/sumber : Rilis Sopremasi.
Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.