PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim


POTO : Dokumentasi poto saat peninjauan di lokasi tanah diduga tumpang tindih (dok LHB Ptk).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara: 32/G/2020/PTUN.PTK tertanggal 18 Desember 2020 sudah diputuskan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada Selasa (20/4/2021).

Hal itu terungkap, setelah Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat II intervensi. Kemudian, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.

Kuasa hukum tergugat II Intervensi yang juga seorang pengacara pajak, Suparman S.H, M.H mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan.

“Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan. Setidaknya dengan adanya putusan tersebut klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku pemegang sertifikat yang menjadi objek gugatan,” ungkap Suparman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2021).

Menurut Suparman, kasus tersebut bermula saat kliennya mengajukan pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya. Namun, pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertifikat milik penggugat.

” Klien kami waktu itu merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih. Padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim. Namun, kok tiba-tiba tumpah tindih,” jelas dia.

Selanjutnya kata Parman, saat itu Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara kliennya selaku pemegang sertifikat dengan penggugat. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak/Suparman.

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!