Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim
Hukum

PTUN Putuskan Dugaan Overlap SHM di Kubu Raya, Suparman : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Hakim

Last updated: 24/04/2021 09:27
24/04/2021
Hukum
Share

POTO : Dokumentasi poto saat peninjauan di lokasi tanah diduga tumpang tindih (dok LHB Ptk).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kasus dugaan tumpang tindih (overlap) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kubu Raya yang teregister dengan nomor perkara: 32/G/2020/PTUN.PTK tertanggal 18 Desember 2020 sudah diputuskan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada Selasa (20/4/2021).

Hal itu terungkap, setelah Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat II intervensi. Kemudian, hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya adalah gugatan penggugat telah melewati batas tenggang waktu seperti dengan dalil yang dituangkan dalam eksepsi Tergugat II intervensi.

Kuasa hukum tergugat II Intervensi yang juga seorang pengacara pajak, Suparman S.H, M.H mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan.

“Kami juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang diajukan di persidangan. Setidaknya dengan adanya putusan tersebut klien kami mendapat kepastian dan perlindungan selaku pemegang sertifikat yang menjadi objek gugatan,” ungkap Suparman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2021).

Menurut Suparman, kasus tersebut bermula saat kliennya mengajukan pemecahan sertifikat pada Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya. Namun, pengajuan pemecahan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena terindikasi tumpang tindih (overlap) dengan sertifikat milik penggugat.

” Klien kami waktu itu merasa bingung dan aneh, tanah yang dikelolanya puluhan tahun kok bisa tumpang tindih. Padahal selama pengelolaan lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim. Namun, kok tiba-tiba tumpah tindih,” jelas dia.

Selanjutnya kata Parman, saat itu Kantor Pertanahaan Kabupaten Kubu Raya melakukan mediasi antara kliennya selaku pemegang sertifikat dengan penggugat. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak/Suparman.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PTUN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang