POTO : Ilustrasi kawasan dilarang merokok.
radarkalbar.com, MEMPAWAH- Bagi perokok yang merupakan warga Kabupaten Mempawah maupun orang yang berkunjung di wilayah yang berjulukan Ompu Daeng Menambon untuk tidak merokok di sembarangan tempat.
Pasalnya, Pemkab Mempawah telah mengeluarkani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jadi, ada tujuh kawasan atau lingkungan yang dilarang merokok, di Kabupaten Mempawah ini.
“Sejak diterbitkan dan disosialisasikannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020 ini, maka secara otomatis aturan tersebut langsung diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” tegas Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Mempawah, Jamiril, S.KM, Kamis (04/02/2021) seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com.
Dijelaskan, Pemkab Mempawah telah menetapkan tujuh kawasan bebas rokok di lingkungan masyarakat, meliputi :
Pertama : pusat pelayanan kesehatan. Karena lokasi tersebut merupakan tempat perawatan bagi orang yang sakit yang harus steril dari segala bentuk pencemaran udara dan lainnya.
Kedua : tempat belajar mengajar seperti sekolah. Ketiga, tempat bermain anak, karena anak-anak akan sangat rentan terpapar asap rokok,” ujarnya.
Keempat : tempat ibadah.
Kelima angkutan umum.
Keenam tempat kerja termasuk perkantoran pemerintah maupun swasta.
Ketujuh : tempat umum seperti lokasi rekreasi dan lainnya.
“Tidak pula semua tempat itu dilarang merokok. Melainkan akan kita atur spot-spot bebas asap rokok, dan ada pula spot yang boleh merokok, misalnya di taman, akan kita tentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh merokok,” tuturnya.
Terkait sanksi, Jamiril memastikan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mengatur regulasi sanksi bagi pelanggarnya, baik itu sanksi secara perorangan hingga perusahaan.
“Sanksi nya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan Perbup nomor 56 tahun 2020,” tegasnya.
Pewarta : Tim.liputan.
Editor : Sery Tayan.