Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Larangan Merokok, Ini Nama-nama Kawasannya
Mempawah

Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Larangan Merokok, Ini Nama-nama Kawasannya

Last updated: 05/02/2021 22:49
05/02/2021
Mempawah
Share

POTO : Ilustrasi kawasan dilarang merokok.

radarkalbar.com, MEMPAWAH- Bagi perokok yang merupakan warga Kabupaten Mempawah maupun orang yang berkunjung di wilayah yang berjulukan Ompu Daeng Menambon untuk tidak merokok di sembarangan tempat.

Pasalnya, Pemkab Mempawah telah mengeluarkani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Jadi, ada tujuh kawasan atau lingkungan yang dilarang merokok, di Kabupaten Mempawah ini.

“Sejak diterbitkan dan disosialisasikannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020 ini, maka secara otomatis aturan tersebut langsung diberlakukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” tegas Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Mempawah, Jamiril, S.KM, Kamis (04/02/2021) seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com.

Dijelaskan, Pemkab Mempawah telah menetapkan tujuh kawasan bebas rokok di lingkungan masyarakat, meliputi :

Pertama : pusat pelayanan kesehatan. Karena lokasi tersebut merupakan tempat perawatan bagi orang yang sakit yang harus steril dari segala bentuk pencemaran udara dan lainnya.

Kedua : tempat belajar mengajar seperti sekolah. Ketiga, tempat bermain anak, karena anak-anak akan sangat rentan terpapar asap rokok,” ujarnya.

Keempat : tempat ibadah.

Kelima angkutan umum.

Keenam tempat kerja termasuk perkantoran pemerintah maupun swasta.

Ketujuh : tempat umum seperti lokasi rekreasi dan lainnya.

“Tidak pula semua tempat itu dilarang merokok. Melainkan akan kita atur spot-spot bebas asap rokok, dan ada pula spot yang boleh merokok, misalnya di taman, akan kita tentukan lokasi yang boleh dan tidak boleh merokok,” tuturnya.

Terkait sanksi, Jamiril memastikan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah mengatur regulasi sanksi bagi pelanggarnya, baik itu sanksi secara perorangan hingga perusahaan.

“Sanksi nya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar ketentuan Perbup nomor 56 tahun 2020,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Tim.liputan.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang