FOTO : Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan [ ist ]
Ulasan utama berita :
- Perkara Perorangan :
- Total 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare.
- Laporan terbanyak: Polda Kalbar (68 laporan), disusul Polda Riau (59 laporan), dan Polda Kalteng (43 laporan).
- Perkara Korporasi :
- Total 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare.
- Profil Korporasi Tersangka: 16 perusahaan dalam negeri dan 4 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Polri menunjukkan taringnya dalam menindak kejahatan lingkungan. Sebanyak 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa waktu belakangan ini.
Langkah hukum masif ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa korps bhayangkara tidak akan berkompromi dengan pelaku pembakaran hutan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.
”Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep di hadapan awak media.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, penanganan perkara dibagi menjadi dua kategori utama, yakni perorangan dan korporasi:
- Kasus Perorangan: Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Wilayah hukum Polda Kalimantan Barat mencatatkan laporan terbanyak dengan 68 laporan, disusul Polda Riau (59 laporan) dan Polda Kalimantan Tengah (43 laporan).
- Kasus Korporasi: Penyidik mendapati 104 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar yang jauh lebih masif, yakni mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 16 di antaranya merupakan perusahaan dalam negeri dan 4 sisanya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Selain menetapkan puluhan perusahaan sebagai tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi ini dijatuhkan berdasarkan sejumlah pelanggaran berat, seperti kebakaran yang terjadi secara berulang, titik api yang bersumber dari dalam konsesi, hingga minimnya sarana dan prasarana pencegahan di lapangan.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penegakan hukum ini berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan mitigasi dampak.
Untuk mengantisipasi perluasan wilayah terbakar serta mengedukasi warga, Polri mengerahkan total 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob serta 403 personel khusus untuk edukasi masyarakat.
Tidak hanya itu, Polri turut menurunkan tim kesehatan guna memberikan pelayanan medis bagi warga terdampak kabut asap maupun para petugas di garis depan.
”Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, TNI, serta unsur terkait,” pungkas Trunoyudo.
Polri kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan bersama. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
