Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa
BengkayangHukum

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

Last updated: 31/07/2025 23:38
31/07/2025
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Dua oknum kades ( tengah ) didampingi petugas Kejari Bengkayang [ ist ].

redaksi – radarkalbar

BENGKAYANG – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pada Kamis (31/7/2025), dua kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Malo Jelayan berinisial A, dan Kepala Desa Suka Damai berinisial P.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkayang memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyebutkan tersangka A diduga menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan.

Sementara tersangka P diduga melakukan penyelewengan dana desa pada dua tahun anggaran sekaligus, yakni tahun 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua kepala desa tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk masa penahanan awal selama 40 hari ke depan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa. Penanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kajari Bengkayang.

Penahanan kedua tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. [ red/MK ].

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Komplotan Pencuri Ban dan Velg Truk di Ketapang, Akhirnya Ditangkap Polisi

14/09/2025

Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi

14/09/2025

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang