Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa
BengkayangHukum

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

Last updated: 22 jam lalu
31/07/2025
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Dua oknum kades ( tengah ) didampingi petugas Kejari Bengkayang [ ist ].

redaksi – radarkalbar

BENGKAYANG – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pada Kamis (31/7/2025), dua kepala desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua tersangka masing-masing adalah Kepala Desa Malo Jelayan berinisial A, dan Kepala Desa Suka Damai berinisial P.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Bengkayang memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menyebutkan tersangka A diduga menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan.

Sementara tersangka P diduga melakukan penyelewengan dana desa pada dua tahun anggaran sekaligus, yakni tahun 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua kepala desa tersebut langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk masa penahanan awal selama 40 hari ke depan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa. Penanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kajari Bengkayang.

Penahanan kedua tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel. [ red/MK ].

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

29/07/2025

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang