Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
HukumSekadau

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

Last updated: 03/04/2026 00:22
02/04/2026
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka DS yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ Ist ]

Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial DS (24) atas dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore tanpa perlawanan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video milik pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban yang masih berusia 16 tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam,” ujar Zainal, pada Kamis (2/4/2026).

Tim Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Zainal mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas media sosial anak guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulPolres sekadauTim Satreskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?

14/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
21 jam lalu
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang