Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak Ajari Pendidikan Hukum Kritis Kepada Warga Terdampak Izin Konsesi PT MP
Pontianak

LBH Pontianak Ajari Pendidikan Hukum Kritis Kepada Warga Terdampak Izin Konsesi PT MP

Last updated: 01/06/2024 00:12
31/05/2024
Pontianak
Share

FOTO : Saat pendidikan dan pelatihan hukum kritis diikuti masyarakat dari 4 desa di Kabupaten Ketapang [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Puluhan orang perwakilan warga dari 4 desa yang berada di dalam dan sekitar area konsesi perizinan berusaha PT Mayawana Persada (PT MP) di Kabupaten Ketapang, mengikuti pendidikan dan pelatihan hukum, pada 28-29 Mei 2024.

Kegiatan ini, diprakarsai hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak.

Perwakilan warga tersebut, masing-masing dari Desa Sekucing Kualan, Labai Hilir, Sekucing Labai, dan Kualan Hulu, Kabupaten Ketapang.

Adapun materi yang disajikan LBH Pontianak diantaranya tentang karakteristik dan sebab-sebab konflik antara masyarakat dengan PT MP, Hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan wilayahnya, serta tentang stretegi dan metode advokasi dari perspektif kajian hukum kritis.

Perwakilan warga dari 4 desa tersebut terlihat dengan seksama mengikuti sesi demi sesi pendidikan dan pelatihan tersebut dilaksanakan.

Kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut, dihadiri Abdul Aziz SH, selaku Direktur LBH Pontianak.

Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Azis mengatakan pendidikan dan pelatihan tersebut tidak hanya dilakukan pada 4 desa saja. Tetapi juga dilakukan pada desa – desa lain.

“Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwasanya keberadaan konsesi perizinan berusaha PT MP di sejumlah desa tersebut, telah melahirkan berbagai masalah yang terus berlarut – larut,” ungkapnya.

Menurut Abdul Azis, selain konflik penguasaan atas tanah dan hutan antara masyarakat dengan perusahaan.

Namun, keberadaannya juga telah menimbulkan sejumlah dampak lingkungan dan sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat.

“Terlebih maraknya intimidasi dan kriminalisasi yang dialami masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Kualan Hilir,” ucapnya.

Sementara, salah satu peserta yang mewakili masyarakat Desa Kualan Hilir, Ratius mengatakan, mereka sangat senang dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh LBH Pontianak tersebut.

“Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan pendidikan dan pelatihan ini. Selain itu, kami bisa memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan negara,” ungkapnya.

“Dengan kegiatan ini, kami juga bisa saling mempererat persaudaraan dan persatuan antar desa agar kedepan perjuangan untuk melindungi dan mempertahankan tanah, hutan dan wilayah adat menjadi agenda perjuangan bersama,” ujar pria yang juga Kepala Dusun Sabar Bubu, Kualan Hilir ini.

Ditambahkan Ratius, semangat dan antusiasme untuk belajar itulah yang membuat perwakilan tiap dusun ada mengikuti, kegiatan itu, seperti dari Dusun Meraban, Bagan Poring, Lelayang, Lelayang Mungguk dan Lelayang Batu.

Dijelaskan, pada pertama kegiatan, tanggal 28 Mei 2024, jumlah peserta yang hadir lebih kurang 93 orang.

Selanjutnya pada hari kedua, tanggal 29 Mei 2024 saat penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan penutupan yang hadir berjumlah 66 orang.

Menariknya, pada sela-sela kegiatan, saat istirahat, para peserta disuguhkan dengan petikan sapek klasik yang ciamik, dengan alunan irama khas musik dayak oleh Muhammad Ramadhani.

“Sengaja saya membawa alat sapek dan membawakan tembang dengan irama khas dayak pada kegiatan ini, selain untuk menghibur peserta juga saya maksudkan untuk menanamkan kecintaan masyarakat terhadap budayanya sendiri yang menjadi jati diri sekaligus identitas asli sebagai masyarakat adat dayak,” ucap pria yang akrab disapa John Sapek ini.

Pada akhir sesi pendidikan dan pelatihan, seluruh peserta dengan dibantu fasilitator dari Link-AR Borneo, kemudian menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut paska kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Kegiatan itu, pada dasarnya merupakan rencana bersama dari seluruh masyarakat dari semua desa untuk memperkuat solidaritas dan persatuan antar desa dan upaya dalam melindungi dan mempertahankan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan sumber daya alam yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan dan tempat lingkungan hidup turun temurun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:hukum kritisLBH PontianakPelatihan dan pendidikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang