Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati
HukumPontianak

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

Last updated: 13/03/2026 23:48
13/03/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua GNPK RI, Ellysius Aidy [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan proyek negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Laporan tersebut terkait proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7,3 miliar.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan surat laporan resmi telah dilayangkan ke Kejati Kalbar pada Selasa (10/3/2026).

Ia mendesak pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek. Ada kecurigaan besar bahwa hasil pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas sehingga tidak dapat bermanfaat maksimal bagi kepentingan umum,” tegas Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, proyek ini berada di bawah naungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kalimantan I, Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian proyek yang dilaporkan meliputi pekerjaan : Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh Desa Parit Baru dengan lokasi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan nomor kontrak: HK0201/PPKSWO-KPPKPKB/202502. Lantas dengan nilai kontrak : Rp 7.339.776.247,84.

Kemudian, untuk pelaksana (Kontraktor) : CV ROY Halim Utama dan bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.

Aidy menambahkan, penyelewengan dalam proyek sarana publik tidak bisa ditoleransi karena langsung berdampak pada masyarakat.

” GNPK RI Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.

“Kami minta Kejati Kalbar segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah menguap tanpa azas manfaat yang jelas bagi masyarakat Desa Parit Baru,” pinta Aidy.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejati KalbarLaporkan proyekPW GNPK RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang