Kejari Kapuas Hulu Tahan PPK Pembangunan Terminal Bunut Hilir


POTO : Penyidik Kejari Kapuas Hulu saat menggiring oknum ASN Pemkab Kapuas Hulu berinisial G saat akan ditahan (Ist)

PUTUSSIBAU – radarkalbar. com

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Kapuas Hulu resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu berinisial G pada Kamis (30/3/2022).

Diketahui oknum G, saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Kapuas Hulu

Penahanan terhadap oknum ASN berinisial G ini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik khusus Kejari Kapuas Hulu. Kemudian menetapkan oknum G sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Akibat perbuatan tersangka G yang saat itu sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68.

Penahan terhadap tersangka G berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Setelah memeriksa 27 orang saksi mulai dari pejabat hingga pihak swasta. Kemudian  mengumpulkan berbagai barang bukti. Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial G,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH.
Menurut Adi, tersangka oknum G, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.”

“Terhadap tersangka G, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau. Selanjutnya akan dipindahkan ke Rutan Pontianak,” jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya Kejari Kapuas Hulu telah menahan terdakwa S dan LS yang saat ini sedang menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.

” Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta : Tim liputan/MK

Editor     : redaksi radarkalbar. com


Like it? Share with your friends!