Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Kejari Kapuas Hulu Tahan PPK Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kapuas Hulu

Kejari Kapuas Hulu Tahan PPK Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Last updated: 03/04/2022 00:30
31/03/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Penyidik Kejari Kapuas Hulu saat menggiring oknum ASN Pemkab Kapuas Hulu berinisial G saat akan ditahan (Ist)

PUTUSSIBAU – radarkalbar. com

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Kapuas Hulu resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu berinisial G pada Kamis (30/3/2022).

Diketahui oknum G, saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Kapuas Hulu

Penahanan terhadap oknum ASN berinisial G ini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik khusus Kejari Kapuas Hulu. Kemudian menetapkan oknum G sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Akibat perbuatan tersangka G yang saat itu sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68.

Penahan terhadap tersangka G berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Setelah memeriksa 27 orang saksi mulai dari pejabat hingga pihak swasta. Kemudian  mengumpulkan berbagai barang bukti. Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial G,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH.
Menurut Adi, tersangka oknum G, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.”

“Terhadap tersangka G, kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau. Selanjutnya akan dipindahkan ke Rutan Pontianak,” jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya Kejari Kapuas Hulu telah menahan terdakwa S dan LS yang saat ini sedang menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak.

” Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kapuas Hulu,” pungkasnya.

 

 

 

Pewarta : Tim liputan/MK

Editor     : redaksi radarkalbar. com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Kapuas HuluOknum ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Anak PAUD Badau Permai Ikuti Kegiatan Literasi di Pojok Baca Digital PLBN Badau

22/01/2026

Wabup Kapuas Hulu Buka Lomba Sampan Bidar, Dorong Pelestarian Budaya Sungai

17/01/2026

Ini Pesan Bupati Kapuas Hulu Saat Lantik Ambrosius Sadau

05/01/2026

Ini Pesan Kapolres Kapuas Hulu Saat Pimpin Korp Raport Personelnya

02/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang