Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Musnahkan BB Sabu Seberat 9,8 Kilogram dan 86 Butir Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan di SEkayam Kabupaten Sanggau
Pontianak

Polda Kalbar Musnahkan BB Sabu Seberat 9,8 Kilogram dan 86 Butir Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan di SEkayam Kabupaten Sanggau

Last updated: 01/12/2023 00:17
30/11/2023
Pontianak
Share

FOTO : Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak saar melaksanakan konferensi pers (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 gram atau 9,8 Kilogram (Kg), serta 86 butir pil ekstasi.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka berinisial MG dan RA.

“Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Dan barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut, setelah pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat, terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah batas negara di perbatasan Kabupaten Sanggau.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram, 86 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Hafidz mengatakan pihaknya meringkus dua tersangka ini pada Senin 13 November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut,” bebernya.

Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” timpalnya.

Menurut Abdul Hafiz atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SrY/rls/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BB Sabupemusnahan narkoba jenis sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Sitaan, Total Berat Capai 32,9 Kilogram

23 jam lalu

Tertipu Rayuan Michat, Pria di Pontianak Malah Dijebak dan Diperas Pakai Pisau Karambit

21/05/2025

Pelatihan dan Sosialisasi Digital Entrepreneurship Academy di UNU Kalbar

20/05/2025

Bermula dari Dugaan Penggelapan, Berujung Penyekapan, Akhirnya Enam Pengusaha Rental Mobil di Pontianak Jadi Tersangka

19/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang