Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kasus Oli Palsu Melangkah ke Tahap Satu, Tersangka EC Diusut Tuntas
HukumPontianak

Kasus Oli Palsu Melangkah ke Tahap Satu, Tersangka EC Diusut Tuntas

Last updated: 30/09/2025 18:05
30/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Penyidik saat menyerahkan berkas tahap satu ke petugas Kejati Kalbar [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kini bergerak ke tahap satu.

Setelah, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik resmi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalbar sebagai bagian dari proses tahap satu.

Tersangka dalam kasus ini berinisial EM alias EC. Ia dijerat dalam perkara tindak pidana perlindungan konsumen setelah penyidik mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyerahan berkas tersebut didasarkan pada :

  • Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
  • Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
  • Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, menyebut pengiriman berkas perkara ini menjadi bukti keseriusan jajarannya menindak pelaku yang merugikan konsumen.

“Peredaran oli palsu sangat membahayakan kendaraan dan masyarakat. Kami komitmen membawa perkara ini hingga persidangan,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli pelumas.

“Harga murah sering jadi jebakan. Belilah dari distributor resmi atau toko terpercaya untuk menghindari oli palsu,” ujarnya.

Langkah penyidik memasuki Tahap I menandai kelanjutan proses hukum sebelum perkara diputuskan layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimum Polda KalbarOli PalsuPolda kalbarTahap I
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang