Untuk Kawal Prokes, Penting Pembentukan Satgas Covid-19 di Sekolah


FOTO : Menteri Komunikasi
dan Informatika Johnny G. Plate (Ist)

Pewarta : Sutarjo/Rilis

radarkalbar.com, JAKARTA –
Pemerintah terus mendorong agar sekolah di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas Covid-19 pada tingkat sekolah.

Keberadaan Satgas tersebut untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Adapun peran Satgas COVID-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.

“Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan
PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas
pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk
menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru,” ungkap Menteri Komunikasi
dan Informatika Johnny G. Plate.

Seiring kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh selama pandemi,
membuat risiko learning loss anak-anak semakin menguat. Dikhawatirkan, peserta didik tidak
memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non
akademis.

Meski demikian, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip
kehati-hatian. Karena itu, menurut Menteri Kominfo, upaya perlindungan kesehatan bagi insan
pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.

“Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan
protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat. Untuk memastikan adanya pengawasan
protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera
membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas, ” paparnya.

Satgas COVID-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga
sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Satuan tugas seperti ini akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19. Satgas
sekolah juga akan berperan penting dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada
satgas daerah dan dinas terkait.

Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait
pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan
Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan

Dalam Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan,
bahwa pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka
bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan.

Melainkan juga menjadi tanggung jawab orangtua
di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga
dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial.

Menegaskan hal tersebut, Menteri Kominfo menyatakan, pemerintah mengajak setiap pihak
bahu-membahu menyiapkan kondisi yang kondusif agar anak-anak bisa segera belajar di sekolah
dengan aman.

“Kita jaga bersama, agar perlindungan kesehatan insan pendidikan tidak hanya
berlaku pada saat pelaksanaan pendidikan di sekolah, melainkan juga sebelum atau selama
perjalanan menuju kegiatan belajar, serta evaluasinya kita kawal bersama, ” tuturnya.

Keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Para pelajar adalah generasi muda penerus
bangsa. Jaminan keamanan kesehatan pendidik maupun peserta didik, akan berpengaruh pada
keluarga masing-masing.

Dengan demikian, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.
Sebuah kebiasaan baru dalam PTM harus dikawal bersama di lapangan, agar dapat benar-benar
diterapkan dan berkelanjutan.

Per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3
telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi
PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas.

Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!