Ini Prosesi Pemusnahan 9.778 Butir Obat Happy Five di Mapolres Sanggau


Sanggau (radar-tayan.com)- Sedikitnya 9.778 obat Happy Five (Erimin 5) dimusnahkan Polres Sanggau, pada Kamis (30/8).

Obat tersebut merupakan barang bukti (BB) rangkaian dari pengungkapan narkoba, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menuturkan BB yang dimusnahkan tersebut satu rangkaian dengan shabu-shabu (SS) seberat 3 Kilogram (Kg) dan psikotripika serta ekstasi. Barang tersebut sudah dimusnahkan di Polda Kalbar. “ Obat-obatan yang dimusnahkan ini termasuk dari rangkaian itu,”ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Ditambahkan Imam, tidak bersamaan pemusnahan BB tersebut dikarenakan pemeriksaan harus ke Jakarta. Sehingga terlambat dan hasil dari laboratorium sudah keluar, sehingga hari ini pihaknya melakukan pemusnahan.
“Hasilnya, obat ini tidak mengandung narkotika atau ampethamin, tapi obat untuk penghilang depresi. Kalau ini juga tidak memiliki izin edar, tentunya sangat berbahaya, karena efeknya hampir sama dengan narkotika, sehingga obat seperti ini jangan disalahgunakan. Makanya segera dilaksanakan pemusnahan,” ujar dia.

Kesempatan sama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono mengatakan pada pemusnahan shabu-shabu seberat 3 kilogram, dirinya juga menghadiri di Polda Kalbar.
“Waktu pemusnahan sabu-sabu, saya sendiri langsung hadir di Polda Kalbar, ”ujarnya.

Dijelaskan, setelah melalui koordinasi dengan Kejari Sanggau, maka diproses persidangan nantinya cukup penyisihan barang bukti saja.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang rutin dan wajib dilaksanakan.
“Setiap ada BB narkotika yang ditemukan wajib dimusnahkan terlebih dahulu. Dan atas pesetujuan dari Kajari dan wajib diketahui Kejaksaan sebagai perpanjangan tangan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri, ” ungkapnya.

Mengingat barang bukti ini juga besar, dikhwatirkan disalahgunakan atau tercecer ataupun hilang, walaupun masih dalam proses dan belum pada penuntutan.
“Saat penyidikan bisa dimusnahkan. Kemudian barang bukti disisihkan untuk bahan penelitian dilab, apakah terkandung zat-zat lain. Saya sambut baik langkah ini, ” tegas dia.

Hadir dalam pemusnahan, perwakilan BNN Sanggau, Ketua DAD kecamatan Kapuas, Andreas Sisen, Kasat Narkoba Polres Sanggau.

 

Pewarta : Sery Tayan

Editor    : Sery Tayan


Like it? Share with your friends!