FOTO : Petugas KJRI Kuching saat memulangkan WNI/PMI-B dari Shelter KJRI Kuching ke Indonesia melalui jalan darat Perbatasan Tebedu – PLBN Entikong, pada Jumat, (29/7/2022).
Pewarta/editor : fb medsos KJRI/tim redaksi
ENTIKONG – radarkalbar. com
KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memulangkan sejumlah WNI melalui PLBN Entikong, pada Jumat (29/7/2022).
Para WNI itu, masing-masing bernama David Permana asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
WNI ini datang ke KJRI Kuching dan meminta pelindungan setelah tertipu dengan tawaran pekerjaan di sebuah halaman facebook sebagai sopir oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab pada Minggu (3/7/ 2022) lalu.
Pria Ini telah dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Lubok Antu, Kapuas Hulu tanpa membawa dokumen paspor.
Setibanya di Miri Sarawak ybs dipekerjakan disebuah perkebunan sawit sebagai buruh penombak (permanen) buah sawit.
Tak tahan bekerja demikian, David Permana melarikan diri karena pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.
David kemudian dibawa ke Kuching oleh agen penyalur dan akan dipekerjakan sebagai operator judi online. Tapi David menolak untuk bekerja sebagai operator judi online dan melarikan diri ke KJRI Kuching dengan tujuan menyelamatkan diri dan memohon bantuan pelindungan.
Selain itu, KJRI Kuching juga memulangkan dua orang WNI atasnama Rizwan berumur 17 tahun dan Havis Junandar berumur 13 tahun. Keduanya berasal dari Singkawang, Kalimantan Barat, yang mengaku melarikan diri dari agen judi online di daerah Tabuan Jaya Kuching, Sarawak.
Keduanya tidak memiliki dokumen paspor dan masih dibawah umur telah ditawarkan dan dijanjikan akan dipekerjakan pada sebuah restoran.
Namun setibanya di Kuching, mereka dipekerjakan sebagai operator judi online.
Selanjutnya, KJRI Kuching memulangkan seorang WNI atasnama Pani, 17 tahun berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dikarenakan anak ini, masih dibawah umur, diserahkan oleh Kepolisian Kota Sentosa, Kuching, Sarawak.
Anak ini, merupakan korban penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di Kuching, Sarawak. Dimana sebelumnya ditawarkan pekerjaan di Sarawak oleh rekannya di Singkawang, Kalimantan Barat.
Kemudian dibawa masuk ke Sarawak melalui jalan tikus di daerah Bengkayang – Serikin pada bulan Juni 2022 lalu. Setibanya di Kuching, pria ini dijual kepada warga tempatan untuk dipekerjakan sebagai cleaning service secara illegal.
KJRI Kuching juga memulangkan seorang anak WNI berusia 4 tahun bernama Muh Syahrul Reski asal Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sebelumnya bocah ini terlantar di Miri, Sarawak dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang syah. Ibu bocah ini telah meninggal dunia di Kuala Baram, Miri pada 23 Juni 2022 lalu. Kemudian ayahnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian Miri karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang syah.
KJRI Kuching juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terkait pemulangan bocah ini ke keluarganya di Bantaeng, Sulawesi Selatan.