Mahfud Klarifikasi ke MK, Terkait Isu Bocornya Putusan Sistem Pemilu, Ini Hasilnya


FOTO : Menkopolhukam Mahfud MD (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

SAAT ini isu kebocoran informasi putusan sistem pemilihan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah terlanjur merebak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengklarifikasi ke jajaran Mahkamah Konstitusi.

“Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (29/5/2023).

Menurut Mahfud, jajaran MK menilai isu yang beredar itu hanya hasil dari analisis orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.

Menurut Mahfud MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu pada Rabu (31/5/2023) secara tertutup.

“Jadi, belum ada keputusan yang resmi,” cetusnya.

Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.

Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022. MK menerima itu, pada 14 November 2022.

Adapun yang mengajukan perkara itu, masing-masing Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sementara, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut.

Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.

“Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu.

Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, namun bukan hakim konstitusi. (siberindo.co*)


Like it? Share with your friends!