Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Duh..!! Lagi, Warga Kecamatan Meliau Ditangkap Karena Narkoba
HukumSanggau

Duh..!! Lagi, Warga Kecamatan Meliau Ditangkap Karena Narkoba

Last updated: 30/04/2024 12:26
30/04/2024
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Barang bukti yang diamankan tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau dari tangan tersangka berinisial Kor [ist]

SANGGAU – radarkalbar.com

KEMBALI, warga di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau ditangkap karena barang laknat narkoba. Sebelumnya, warga Desa Sungai Mayam berinisial AR alias A dengan barang bukti (BB) sebanyak 1 ons lebih.

Kini, tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau sukses menangkap seorang warga Desa Meliau Hilir, berinisial Kor (42), Kamis (25/4/2024).

Saat ditangkap tim gabungan terduga pelaku berinisial Kor, sedang berada di rumahnya, terletak pada Dusun Meliau Hilir.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP/A/27/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalbar/ tanggal 25 April 2024.

“Ya, tersangkanya berinisial Kor, berusia 42 tahun, warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau. Ditangkap oleh tim gabungan Satres Polres Sanggau dan Polsek Meliau. Tersangka ditangkap di rumahnya,” terang Keken.

Menurut Keken, penangkapan terhadap Kor, berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian kata dia, pada Kamis (25/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berisial Kor tersebut, sedang berada di dalam rumahnya, beralamatkan di Dusun Meliau Hilir RT/RW : 004/002 Desa Meliau Hilir.

“Nah, saat penangkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kiri celana, yang dikenakan pelaku. Dan saat itu terhadap barang bukti yang ditemukan petugas, diakui pelaku adalah miliknya,” ungkap Keken.

Ditambahkan, barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.79 gram,
1 helai tekstil kain perlak, 1 celana pendek bertuliskan RAFI warna cream, 1 Hp merek VIVO YO2 warna ungu berikut SIM Card 0895326116468 dan uang tunai Rp 400.000-,.

Atas perbuatannya, Kor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sanggau, guna untuk proses hukum lebih lanjut. [SrY]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Meliau HilirNarkobaPolsek MeliauSatres NarkobaShabu-shabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

21 jam lalu

Sinergi Tanpa Batas : Pemdes Pedalaman Tayan, PT ANTAM, PT ICA dan para Donatur Kompak Manjakan Anak Yatim di Bulan Ramadan

15/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang