FOTO : Saat mahasiswa mengggelar aksi terkait dugaan penyimpangan program BSPS di Sekadau (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Independen Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025) sore.
Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 17.10 hingga 17.25 WIB itu, massa menyampaikan tuntutan kepada pimpinan partai dan aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan keterlibatan salah satu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat II dalam program tersebut.
Koordinator aksi menyatakan pihaknya meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mengevaluasi dan mencopot Lasarus dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, serta mengusulkan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Tuntutan tersebut, menurut mereka, merujuk pada ketentuan Pasal 122A Undang-Undang MD3. Selain itu, massa juga mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lasarus terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek BSPS di Kabupaten Sekadau.
Mereka juga meminta KPK melakukan penelusuran dan audit terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami agar program bantuan perumahan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasinya.
Para massa ini mengklaim dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran program BSPS di Kalimantan Barat pada periode 2022–2023.
Mereka menilai program yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam pernyataannya, massa aksi juga menyampaikan informasi yang mereka peroleh dari sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Salah satunya menyebut adanya dugaan mark-up harga material bangunan dalam pelaksanaan program BSPS, seperti semen, atap seng, pintu kayu, dan jendela, yang nilainya disebut lebih tinggi dibandingkan harga pasar.
Menurut keterangan tersebut, penerima bantuan disebut hanya menerima sebagian dana dalam bentuk uang tunai untuk upah tukang, sementara sisanya diwujudkan dalam material bangunan yang nilainya dipertanyakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Lasarus maupun dari PDI Perjuangan terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com




