Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9
HukumKubu Raya

Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9

Last updated: 29/12/2022 19:23
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka DI dan BB yang diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TERDUGA pelaku pencurian di Komplek Grand Emerald Regency Desa Pal Sembilan, akhirnya terungkap dan ditangkap petugas.

Setelah, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku berinisial DI (18) warga Pontianak Selatan yang diserahkan pihak keluarganya pada Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, ulah tersangka DI, dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Kakap pada tanggal 24 September 2022. Saat itu, pelaku menggasak 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg), uang sejumlah Rp. 200.000, 1 alat catok rambut, 1 pasang sepatu olahraga, 1 helai celana panjang, 1 helai kemeja merk Logo dan 3 baju kaos. Dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000.

Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan hal itu. Saat mendapatkan keberadaan tersangka. Lantas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.

“Kita bersyukur, pada Jumat (23/12/2022), tersangka DI diserahkan oleh pihak keluarganya beserta barang bukti (BB) ke Polsek Sungai Kakap,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, terdapat beberapa BB yang lainnya sudah dijual DI di wilayah Pontianak Timur. Dan hasil dari penjualan digunakan DI untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan, tersangka DI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pal SembilanPencurianSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau

5 jam lalu

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang