Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9
HukumKubu Raya

Ini Tersangka Pencurian di Grand Emerald Regency Pal 9

Last updated: 29/12/2022 19:23
29/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka DI dan BB yang diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TERDUGA pelaku pencurian di Komplek Grand Emerald Regency Desa Pal Sembilan, akhirnya terungkap dan ditangkap petugas.

Setelah, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku berinisial DI (18) warga Pontianak Selatan yang diserahkan pihak keluarganya pada Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, ulah tersangka DI, dilaporkan korban ke Mapolsek Sungai Kakap pada tanggal 24 September 2022. Saat itu, pelaku menggasak 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg), uang sejumlah Rp. 200.000, 1 alat catok rambut, 1 pasang sepatu olahraga, 1 helai celana panjang, 1 helai kemeja merk Logo dan 3 baju kaos. Dan korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000.

Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan hal itu. Saat mendapatkan keberadaan tersangka. Lantas tim Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.

“Kita bersyukur, pada Jumat (23/12/2022), tersangka DI diserahkan oleh pihak keluarganya beserta barang bukti (BB) ke Polsek Sungai Kakap,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, terdapat beberapa BB yang lainnya sudah dijual DI di wilayah Pontianak Timur. Dan hasil dari penjualan digunakan DI untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan, tersangka DI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pewarta : Amad/MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pal SembilanPencurianSungai kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Diri Gunakan Senpi Rakitan

21 jam lalu

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

21 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang