FOTO : Penandatanganan persetujuan unsur pimpinan DPRD terhadap pinjaman Pemkab Sekadau tahun anggaran 2022, Senin (29/11/2022)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU – Rapat paripurna ke-10 masa persidangan kesatu dengan agenda mendengarkan dan menyetujui pinjaman pemerintah daerah kepada Bank Kalbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal, berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD, Senin (29/11/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy mengatakan, terkait rancangan anggaran pembiayaan pada sisi penerimaan pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Sekadau mengalokasikan anggaran penerimaan dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 68.437.500.000 (enam puluh delapan Miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disampaikan Bupati Sekadau pada saat penyampaian nota pengantar terhadap kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022 pada tanggal 24 agustus 2021 dan KUA-PPAS tersebut telah disetujui dan pada tanggal 31 Agustus 2021 disetujui pada rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah yang menyebutkan bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah,” kata Radius Effendy.
Radius Effendy juga mengatakan, terkait pinjaman daerah sebesar Rp.68.437.500.000, semua fraksi anggota DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui pinjaman daerah tahun anggaran 2022 tersebut.
“Dinyatakan sah karena telah disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau yang disaksikan oleh Bupati Sekadau.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Sekadau, Aron, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 20 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan undangan lainnya.
Editor : Antonius