Bejat…!! Seorang Bapak di Sungai Kakap, Kubu Raya Tega Cabuli Anak Gadisnya, Hukuman Berat Menanti


FOTO : tersangka HR, seorang pria yang tega mencabuli anak kandung (Ist)

Jonathan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Entah setan apa yang merasuki benak seorang pria berinisial HR (36), hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial FN yang berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan bejatnya, HR akhirnya resmi menjadi penghuni sel tahanan Polres Kubu Raya, sejak Rabu (20/9/2023).

Terbongkarnya ulah HR, setelah korban FN melaporkan kepada ibunya berinisial MA (36).

Mendapati laporan anak gadisnya. Yang menceritakan ulah suaminya, MA langsung melaporkan perbuatan HR ke Mapolres Kubu Raya.

Menurut pengakuan korban FN kepada ibunya dan petugas. HR melakukan ulah bejatnya di rumah mereka terlatak di slaah satu kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

” Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri. Dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN,” ujar Ade, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Dan yang terakhir pada hari Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka terletak di salah satu kawasan pada wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

HR melancarkan aksinya, saat ibu korban atau isterinya pergi bekerja.

Saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN.

Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

” HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban. Saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan,” pungkasnya.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang Jo Pasal 76 E Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Hms_ReKR)


Like it? Share with your friends!