POTO : ML tersangka tindak pencabulan anak dibawah umur (Ist)
Pewarta : Tim liputan
SEKADAU – radarkalbar.com
DIDUGA melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Seorang pria berinisial ML akhirnya menghitung hari dibalik jeruji besi Mapolres Sekadau.
Tindak pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka ML, pada Minggu (18/9/2022) pada salah satu penginapan di Kecamatan Nanga Taman.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban, akan mempekerjakan pada salah satu yayasan di Pontianak dengan iminf-iming gaji yang besar.
“Korban mau dan diizinkan orangtuanya. Setelah berangkat, pelaku malah membelokkan kendaraannya menuju Kecamatan Nanga Taman. Kemudian memesan kamar di salah satu penginapan. Nah, pelaku lalu mengajak korban ke dalam untuk beristirahat,” ungkapnya, pada Kamis (29/9/2022).
Ditambahkan, kemudian didalam kamar penginapan, pelaku dan korban sempat membahas soal pekerjaan yang dijanjikan. Selanjutnya, pelaku malah mencabuli korban. Ia berdalih, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah korban hamil atau tidak.
“Pelaku juga sempat merayu korban untuk berhubungan badan dan menjanjikan bayaran, namun ditolak oleh korban,” jelasnya.
Lantas kata Rahmad, setelah itu, pelaku mengajak korban keluar sebentar untuk makan. Saat kembali ke penginapan dan pelaku tidur, korban menghubungi pacarnya sekitar jam 02.00 WIB untuk minta dijemput.
“Selang 1 jam kemudian, pacar korban datang menjemput. Kemudian bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau,” ujarnya.
Menurut Rahmad, atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP.