Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Ulah Nekat Pencuri di Gereja Kubu Raya, RT Dibekuk Usai Kabur ke Kolong Rumah
HukumKubu Raya

Ulah Nekat Pencuri di Gereja Kubu Raya, RT Dibekuk Usai Kabur ke Kolong Rumah

Last updated: 29/08/2025 20:55
29/08/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Pelaku pencurian di gereja berinisial RT  [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Ulah nekat seorang pencuri berinisial RT (42) akhirnya berakhir di tangan polisi.

Pria tersebut diketahui membobol Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, dan menggondol berbagai barang elektronik serta perlengkapan ibadah dengan nilai kerugian mencapai Rp130 juta.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya melakukan pengejaran selama hampir sepekan.

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur ke kolong rumah warga. Namun berkat kesigapan petugas dibantu masyarakat, tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (29/8/2025).

Peristiwa pencurian itu dilaporkan pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah fasilitas penting hilang, termasuk tiga laptop, sebuah ponsel, gitar, hardisk eksternal 6 TB, serta perlengkapan kamera yang biasa digunakan untuk kegiatan rohani dan dokumentasi.

Hilangnya peralatan tersebut sempat mengganggu aktivitas pelayanan gereja.

Aksi pelarian RT juga berlangsung dramatis. Polisi yang mendapat informasi keberadaannya di Batu Layang, Pontianak Utara, langsung melakukan penangkapan.

Saat sadar dirinya diburu, RT berusaha melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam pemeriksaan awal, RT mengakui perbuatannya membobol gereja dan membawa kabur seluruh barang elektronik. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun pelaku lain yang terlibat.

Atas ulahnya, RT dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ red ]

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolres Kubu RayaKubu rayaPencuri gereja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

12 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang