Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil
HukumPontianak

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

Last updated: 30/08/2025 07:50
29/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, kuasa hukum terdakwa N [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa N dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan serta denda dua kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar, yakni Rp 533,528.980.00-,. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pelanggaran cukai dengan nomor register PDS-01/Pidsus/E/07/2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Rabu (27/8/2025).

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa N, penasihat hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb dalam keterangan tertulisnya menyatakan keberatan.

Menurut Suparman, tuntutan itu terlalu berat dan tidak sebanding dengan fakta persidangan.

“Peran klien kami sangat terbatas. Ia hanya menjual rokok tanpa pita cukai dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan bagian dari jaringan besar atau korporasi,” tegas Suparman.

Suparman menekankan, terdakwa N adalah buruh harian lepas dengan kondisi ekonomi rentan.

Penjualan rokok ilegal dilakukan secara eceran dengan margin keuntungan yang sangat kecil, hanya sekitar Rp 1000 – Rp 3000 per slop.

“Misalnya, rokok Joe Mild dibeli Rp 124.000 per slop, dijual kembali Rp 126.000. Nah, margin seperti itu jelas tidak menunjukkan adanya peran besar dalam rantai distribusi,” bebernya.

Menurut Suparman, fakta persidangan juga membuktikan terdakwa tidak pernah mengatur jaringan distribusi, tidak memproduksi, maupun menyelundupkan rokok.

Dia hanya menerima pasokan dari pihak lain dan menjual kembali secara terbatas.

“Tuntutan jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi terdakwa yang hanya pengecer kecil dan sama sekali bukan aktor utama,” tegasnya.’

“Kami berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikut,” cetusnya. [ red ]

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JPUKuasa hukum terdakwaPN PontianakSidang Rokok IlegalSuparman SH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

12 jam lalu

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang